Anggota DPR Ini Minta Jatah Haji ke Suryadharma  

Reporter

Senin, 21 Juli 2014 17:33 WIB

Petugas menyusun koper milik Jamaah haji kloter pertama Jakarta yang akan diserahkan kepada pemilik di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta (20/10). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di Dewan Perwakilan Rakyat, Reni Marlinawati, mengakui mengajukan diri untuk ikut rombongan haji bersama Suryadharma Ali. Permintaan itu diajukan Reni lantaran tak mendapat undangan khusus dari Suryadharma, yang kala itu masih aktif sebagai Menteri Agama.

Meski begitu, anggota Komisi Pendidikan DPR itu mengklaim tak pergi secara gratis. “Saya bayar sendiri. Saya yakin dan sadar tidak sepeser pun menggunakan uang negara,” kata Reni seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemilihan Korupsi (KPK), Senin, 21 Juli 2014. (Baca: Pemerintah Bentuk BLU untuk Kelola Dana Haji)

Menurut Reni, sebelum ikut rombongan Suryadharma, dirinya sudah terdaftar dalam keberangkatan haji secara resmi pada 2010. Namun, karena ada halangan, ia urung berangkat. Atas dasar itulah, Reni akhirnya meminta sisa kuota haji 2013 pada Suryadharma. Reni mengaku telah menjelaskan seluruh kronologi keberangkatannya itu selama empat jam pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Sebelumnya, nama Reni Marlinawati termasuk dalam daftar 34 rombongan haji gratis bersama Suryadharma Ali. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan tentang keberangkatan itu.

Busyro menyebut keberangkatan itu gratis lantaran didaftarkan sebagai penyelenggara haji. Keberangkatan mereka juga menggunakan sisa kuota haji yang tak terpakai. "Yang jadi masalah, hak kuota dipakai bukan oleh calon jemaah haji," ujar Busyro beberapa waktu lalu.

Hingga kini, KPK terus mengembangkan kasus korupsi penyelenggaraan haji 2013 ini. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka sejak 22 Mei lalu. Menteri Agama, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu, dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Baca: Istri Suryadharma Ali Bantah Nikmati Haji Gratis)

HUSSEIN ABRI YUSUF

Terpopuler

KPK Diminta Selidiki Peran Ketua PN Karawang
Kasus Karawang, KPK Didesak Usut Agung Podomoro
Sidang Anas Urbaningrum Hadirkan Tujuh Saksi
Polri Siapkan 22.500 Aparat Amankan Pleno KPU

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

18 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

20 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya