Arus mudik di jalur selatan mengalami kemacetan panjang dan mengular di turunan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (4/8). Setelah buka tutup tidak efektif mengurai kemacetan akhirnya polisi menutup jalur Nagreg Tasikmalaya. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Subang - Bupati Subang Ojang Sohandi melarang pemakaian mobil dinas oleh para pejabat untuk kepentingan mudik Lebaran. "Enggak boleh (dipakai mudik Lebaran)," ujarnya kepada Tempo, Sabtu, 19 Juli 2014.
Menurut Ojang, soal larangan menggunakan kendaraan dinas buat kepentingan pribadi saat Lebaran itu sudah aturan mainnya yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kemendagri.
"Artinya, kami harus tunduk pada aturan yang ada," kata Ojang. Ia menyarankan memakai kendaraan pribadi buat yang sudah punya dan menggunakan kendaraan jasa rental buat yang belum punya. (Baca: Cegah Delay, Citilink Tambah Petugas Check-In)
Ojang mengancam menjatuhkan sanksi jika ada pejabat eselon II dan III yang memakai kendaraan dinas itu jika ketahuan membandel.
"Sanksinya sesuai aturan yang berlaku," ucap Ojang, tanpa merinci sanksi apa saja yang akan diterapkan jika benar-benar ada pejabat yang melanggar. (Baca: ArusMudik Via Tol Palikanci Bakal Naik 26 Persen)
Kepala Dinas Penndidikan Kabupaten Subang Engkus Kusdinar mengapresiasi kebijakan bupati tersebut. "Saya taat azas, pasti menuruti larangan itu," ujarnya.
Kusdinar mengaku akan mengandangkan sementara mobil dinasnya selama libur mudik Lebaran. "Pakai kendaraan pribadi rasanya lebih aman dan nyaman," katanya.