Budi Mulya Hadapi Vonis Kasus Century Hari Ini

Rabu, 16 Juli 2014 06:52 WIB

Terdakwa korupsi, Budi Mulya mendengarkan pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 16 Juni 2014. Budi Mulya dituntut 17 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider delapan bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar subider 3 tahun kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, akan mendengarkan vonis dari hakim hari ini, Rabu, 16 Juli 2014. Sebelumnya Budi telah dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengacara Budi Mulya, Luhut Pangaribuan, berharap majelis hakim dapat bersikap bijak. "Semoga hakim tetap punya hati nurani, dia benteng terakhir," kata Luhut kepada Tempo, Selasa, 15 Juli 2014. (Baca: Bacakan Pleidoi, Budi Mulya Menangis)

Luhut menambahkan, jika tuntutan yang tinggi ini diarahkan pada Budi Mulya terkait dengan kasus FPJP dan bailout Century, majelis hakim telah salah bertindak. "Salah bila dipertanggungjawabkan kepada Budi Mulya, error in persona. Salah orang karena BM (Budi Mulya) tidak mengambil kebijakan," katanya. Luhut sangat berharap penilaian hakim dapat disesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. (Baca: Ayahnya Dituntut 17 Tahun, Nadya Mulya Kecewa)

Jaksa penuntut umum menuntut Budi Mulya dengan denda Rp 800 juta dan subsider 8 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut. Perbuatan secara bersama-sama tersebut melibatkan sejumlah petinggi BI. Nama lain yang disebut turut terlibat dalam kasus ini di antaranya mantan Gubernur BI Boediono, bekas Deputi Senior Gubernur BI Miranda Goeltom, Siti Chalimah Fadjriah, serta Budi Rochadi. (Baca: Tangisan Istri Budi Mulya Pecah Seusai Persidangan)

Selain mantan petinggi BI, jaksa penuntut umum juga menyebutkan keterlibatan pemilik Bank Century Robert Tantular dan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim. Perbuatan tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian hingga triliunan Rupiah. Budi juga dinilai memperkaya diri sendiri dengan duit Rp 1 miliar yang diperolehnya dari Robert Tantular. Budi pun memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, senilai Rp 3,115 triliun. Perbuatan Budi dinilai memperkaya PT Bank Century Rp 1,581 triliun dan Robert Rp 2,753 triliun. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 689,394 miliar. (Baca: Kasus Century, Budi Mulya Dituntut 17 Tahun)

AISHA SHAIDRA







Terpopuler:
Mubarok Beberkan 'Bom' Uang di Kongres Demokrat
Deddy Mizwar Diberi Dua Pilihan jika Main Sinetron
Hasil Pemilu Menurun, Ical Didesak Gelar Munas
Samsung Setop Bisnis dengan Pemasok Cina

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

18 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

19 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

20 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

21 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

22 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya