TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, kembali menghadiri sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek Hambalang dan proyek lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta, Senin, 14 Juli 2014.
Anas yang mengenakan kemeja putih dan celana bahan hitam memasuki ruang sidang pada pukul 10.50 WIB. Sidang digelar molor dari jadwal yang direncanakan sebelumnya yaitu pada pukul 09.00 pagi dikarenakan Ketua Majelis Hakim belum kunjung datang. (Baca: Demokrat Siapkan Dua Skenario Penggantian Anas)
Lima saksi diperiksa hari ini karena belum sempat didengarkan kesaksiannya pada Senin, 7 Juli 2014. (Baca: Jika Anas Terlibat Suap, Demokrat NTT Dukung KLB)
Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini, di antaranya Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto, dan Sekretaris Badan Pertanahan Nasional (BPN) Managam Manurung. Terdapat pula saksi dari pihak swasta yaitu, mantan manajer dan bagian pemasaran Hotel The Sultan, Wawan Hernawan dan Diana Hutagalung.
Pada Senin, 7 Juli 2014, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Haswandi, menghentikan sidang di tengah jalan karena tiga hakim anggota tak bisa hadir disebabkan masih harus menyidangkan kasus korupsi lain. Pengadilan Tipikor pun hanya sempat mendengarkan kesaksian dari mantan manager marketing PT Anugerah Nusantara, Clara Mauren. (Baca: Anas, Andi, dan Nazaruddin Bersaksi di Persidangan)
Dalam kesaksiannya, Clara Mauren, mengaku pernah mengeluarkan cek yang dipergunakan untuk membeli mobil baru untuk Anas. Tetapi ia membantah cek untuk membeli Harrier tersebut berasal dari PT Adhi Karya terkait dengan proyek Hambalang. Menurutnya, sumber uang itu dari hasil penggarapan proyek di Universitas Airlangga, Surabaya.
PRIO HARI KRISTANTO
Berita Lainnya:
Jokowi-JK Klaim Sudah Kantongi Seluruh Form C-1
Prabowo-Hatta Deklarasi Koalisi Parlemen Hari Ini
Jokowi Persilakan Pendukung Prabowo Ikut Koalisi
Begini Dugaan Penggelembungan Suara di Tangerang
Berita terkait
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya
2 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
1 hari lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
1 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
1 hari lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca SelengkapnyaPengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
1 hari lalu
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
1 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaAlbertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum
1 hari lalu
"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.
Baca Selengkapnya