Pekerja mengerjakan proyek pelebaran jalan di jalur selatan di jalur Gentong, Tasikmalaya, Jawa Barat, 1 Juli 2014. Pelebaran jalur ini untuk menyambut arus mudik lebaran 2014 nanti. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Malang - Kepolisian Resor Malang melarang semua truk dan kendaraan berat melintas di jalan-jalan utama Kabupaten Malang mulai H-4 hingga H+2 Lebaran. “Kami tidak ragu-ragu menilang truk dan kendaraan berat yang melanggar,” ujar Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Polres Malang Inspektur Dua Edy Purnama, Sabtu, 12 Juli 2014.
Ia menjelaskan larangan ini ditujukan untuk mencegah kemacetan lalu lintas yang biasa terjadi pada masa arus mudik dan arus balik Lebaran, khususnya di jalur Singosari-Lawang dan Pakisaji-Kepanjen. Kedua jalur itu merupakan jalan akses utama Malang-Surabaya dan Malang-Blitar.
Menurut Edy, titik-titik rawan kecelakaan lalu lintas di jalur Malang-Blitar berada di kilometer 88-108 Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji; kilometer 104-105 Jalan Raya Genengan di Kecamatan Pakisaji; kilometer 109-120 Jalan Raya Talangagung dan Jembatan Metro di Kecamatan Kepanjen; serta kilometer 115-117 Jalan Raya Jatiguwi di Kecamatan Sumberpucung.
Sedangkan daerah rawan kecelakaan di jalur Malang-Surabaya berada di kilometer 71-72 Jalan Raya Dr. Wahidin di Kecamatan Lawang serta kilometer 75-76 Jalan Raya Singosari dan Simpang Tiga Songsong di Kecamatan Singosari.
Mudik Lebaran 2017 Lancar, Kementeriaan PUPR Raih Penghargaan
2 Agustus 2017
Mudik Lebaran 2017 Lancar, Kementeriaan PUPR Raih Penghargaan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berharap kondisi jaringan jalan nasional dan semua jalan tol dalam kondisi yang lebih baik pada mudik Lebaran 2018.