TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Muhtar Ependy, pengusaha yang diduga menjadi tangan kanan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Muhtar dipanggil terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Kota Palembang dan pemberian keterangan palsu di persidangan. "Diperiksa sebagai saksi untuk RH," kata Priharsa melalui pesan singkat, Senin, 7 Juli 2014.
RH yang dimaksud ialah Romi Herton, Wali Kota Palembang. Romi beserta istrinya, Masyito, ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Juni kemarin. Keduanya diduga menyuap Akil sebesar Rp 19,8 miliar agar mengabulkan gugatan hasil pemilihan kepala daerah Palembang.
Duit tersebut diberikan melalui Muhtar Ependy. Setelah itu, Muhtar mentransfer sejumlah uang ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan atas nama istri Akil, Ratu Rita. Dia juga diduga membantu Akil untuk mencuci duit suapnya dengan membuka berbagai usaha, seperti showroom mobil dan usaha konveksi.
Pekan lalu, penyidik juga kembali menggeledah kediaman Muhtar di Apartemen Mall of Indonesia dan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) Bandar Kemayoran, Jakarta Utara. Rusunami tersebut merupakan kediaman istri Muhtar. Dari Apartemen MoI, penyidik menyita satu unit mobil Honda Jazz warna putih dengan nomor polisi B 1671 PZF. Penyidik juga menyita dokumen, catatan-catatan, serta data elektronik.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan terbuka kemungkinan dituduhkan beberapa pasal atas tindakan Muhtar itu. "Belum ada ekspose (gelar perkara) soal itu. Tapi tindakannya itu menyebabkan terbuka peluang dituduhkan beberapa pasal berlapis," ujar Bambang.
Dalam amar putusan Akil, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak memasukkan tuntutan jaksa KPK terkait titipan duit Akil sebesar Rp 35 miliar. Hakim menilai duit itu merupakan tanggung jawab orang yang dititipi, Muhtar Ependy. Duit Rp 35 miliar itu berasal dari pemberian pihak pemohon perkara di MK, yakni sengketa pemilukada di Kabupaten Empat Lawang dan Palembang. Hakim juga menilai Muhtar terbukti menransfer Rp 3,866 miliar ke rekening Akil dan CV Ratu Samagat, perusahaan atas nama istri Akil, Ratu Rita.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Pengamat Nilai Sikap SBY Berlebihan
Debat, Hatta Keliru Sebut Harga Baru Gas Tangguh
Sofjan Wanandi: Warga Minoritas Takut Nyoblos
Banyak Silap, Hatta Merasa Sudah Tampil Maksimal
Netizen Dukung Jokowi-Kalla di Semua Segmen Debat
Berita terkait
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
14 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
14 jam lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
15 jam lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
16 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
18 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
1 hari lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca SelengkapnyaPengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
1 hari lalu
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
1 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaAlbertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum
1 hari lalu
"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup
1 hari lalu
Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.
Baca Selengkapnya