KPK Periksa Tangan Kanan Akil

Reporter

Editor

Agoeng Wijaya

Senin, 7 Juli 2014 11:31 WIB

Muhtar Ependy. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Muhtar Ependy, pengusaha yang diduga menjadi tangan kanan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Muhtar dipanggil terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Kota Palembang dan pemberian keterangan palsu di persidangan. "Diperiksa sebagai saksi untuk RH," kata Priharsa melalui pesan singkat, Senin, 7 Juli 2014.

RH yang dimaksud ialah Romi Herton, Wali Kota Palembang. Romi beserta istrinya, Masyito, ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Juni kemarin. Keduanya diduga menyuap Akil sebesar Rp 19,8 miliar agar mengabulkan gugatan hasil pemilihan kepala daerah Palembang.

Duit tersebut diberikan melalui Muhtar Ependy. Setelah itu, Muhtar mentransfer sejumlah uang ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan atas nama istri Akil, Ratu Rita. Dia juga diduga membantu Akil untuk mencuci duit suapnya dengan membuka berbagai usaha, seperti showroom mobil dan usaha konveksi.

Pekan lalu, penyidik juga kembali menggeledah kediaman Muhtar di Apartemen Mall of Indonesia dan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) Bandar Kemayoran, Jakarta Utara. Rusunami tersebut merupakan kediaman istri Muhtar. Dari Apartemen MoI, penyidik menyita satu unit mobil Honda Jazz warna putih dengan nomor polisi B 1671 PZF. Penyidik juga menyita dokumen, catatan-catatan, serta data elektronik.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan terbuka kemungkinan dituduhkan beberapa pasal atas tindakan Muhtar itu. "Belum ada ekspose (gelar perkara) soal itu. Tapi tindakannya itu menyebabkan terbuka peluang dituduhkan beberapa pasal berlapis," ujar Bambang.

Dalam amar putusan Akil, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak memasukkan tuntutan jaksa KPK terkait titipan duit Akil sebesar Rp 35 miliar. Hakim menilai duit itu merupakan tanggung jawab orang yang dititipi, Muhtar Ependy. Duit Rp 35 miliar itu berasal dari pemberian pihak pemohon perkara di MK, yakni sengketa pemilukada di Kabupaten Empat Lawang dan Palembang. Hakim juga menilai Muhtar terbukti menransfer Rp 3,866 miliar ke rekening Akil dan CV Ratu Samagat, perusahaan atas nama istri Akil, Ratu Rita.

LINDA TRIANITA

Terpopuler:
Pengamat Nilai Sikap SBY Berlebihan
Debat, Hatta Keliru Sebut Harga Baru Gas Tangguh
Sofjan Wanandi: Warga Minoritas Takut Nyoblos
Banyak Silap, Hatta Merasa Sudah Tampil Maksimal
Netizen Dukung Jokowi-Kalla di Semua Segmen Debat

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

14 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

14 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

15 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

16 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

18 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya