Walhi Jatim Tolak Pembangunan Pusat Perdagangan di Kawasan Militer
Reporter
Editor
Selasa, 5 April 2005 16:26 WIB
TEMPO Interaktif, Malang: Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur menolak rencana Kodam V Brawijaya membangun pusat perdagangan di lapangan Brawijaya kawasan militer Rampal kota Malang. Walhi menilai pembangunan ini akan membuat ruang terbuka hijau di kota Malang semakin menyusut dan dapat mengakibatkan banjir. Selain itu, pembangunan juga menyalahi Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) No 7 Tahun 2001. "Dalam Perda RTRW, Lapangan Brawijaya ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau yang tidak bisa dibangun untuk apapun," kata Ketua Dewan Daerah Walhi Jatim, Purnawan D Negara kepada Tempo, Selasa (5/4). Purnawan mengemukakan akhir-akhir ini, di Kota Malang sering muncul genangan air yang tidak wajar, akibat tidak cukupnya area yang menjadi resapan air ke dalam tanah. Dalam catatan Walhi, ruang terbuka hijau Malang hanya tersisa empat persen dari luas kota Malang yang mencapai 110,06 kilometer persegi. "Ini sudah diambang batas dan menyalahi aturan pemerintah. PP No 63/2002 menggariskan luas RTH itu minimal 10 persen dari luas wilayah masing-masing kabupaten/kota," ujar Purnawan yang juga menjadi dosen lingkungan di Universitas Widya Gama Malang.Sedangkan menurut data di Pemkot Malang, malah lebih para, yaitu ruang terbuka hijau tercatat hanya tersisa seluas 3.188 hektare atau 2,89 persen dari luas wilayah keseluruhan. Selain menyalahi Perda RTRW Kota Malang, pembangunan pusat perdagangan di lapangan Brawijaya juga menyalahi Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 441/KPTS/1998 Pasal 3 ayat 2. Dalam SK tersebut disebutkan RTH yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW tidak boleh dialihfungsikan, baik sebagian atau seluruhnya. Purnawan menuturkan, Lapangan Brawijaya adalah aset negara yang dikelola Departemen Pertahanan lewat Kodam V Brawijaya sesuai dengan SK Menkeu No 470/KMK01/1994 tgl 20 September 1994. Dalam SK disebutkan aset negara tersebut hanya bisa dioperasikan oleh pihak lain dengan sistem bangun dan serah atau built on transfer (BOT). Sistem BOT bisa dilakukan jika peruntukannnya sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR). "RUTR Lapangan Brawijaya ini untuk RTH dan olahraga," katanya.Kepada Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang, Walhi meminta agar tidak menyetujui rencana pembangunan tersebut. "Walikota Malang berhak menolak pembangunan ini dengan landasan Perda RTRW," kata Purnawan.Selain Walhi yang menentang rencana pembangunan ini, 14 organisasi di Kota Malang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Rampal (Ampera) juga menolak pembangunan tersebut. Menurut Ketua PP Otoda Universitas Brawijaya yang menjadi anggota aliansi, Ibnu Tricahyo, Lapangan Brawijaya Rampal merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berfungsi sebagai areal resapan air. Rencana pembangunan pusat perdagangan di Lapangan Brawijaya Rampal Kota Malang ini disampaikan Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal (Mayjen) Ahmad Djunaidi Sikki kepada wartawan di Kota Malang usai serah terima jabatan komandan Korem 083 Baladhika Jaya, Rabu (23/3) dua pekan lalu. "Rampal akan dijadikan pusat perdagangan. Kawasan ini nantinya akan dimanfaatkan untuk keluarga Malang khususnya TNI," katanya.Pembangunan kawasan perdagangan di kawasan Rampal seluas 16 hektar ini hanya dilakukan pada areal pinggir lapangan dengan tetap mengikuti tata ruang kota Malang. Sedangkan sebagian areal pada bagian dalam akan disisakan guna keperluan fasilitas umum. "Tidak semua dijadikan kawasan perdagangan. Dari total luas areal seluas 16 hektar, hanya 12 persen yang akan dimanfaatkan untuk niaga," ujarnya.Pangdam mengatakan, kompensasi yang akan diterima TNI Angkatan Darat adalah dibangunnya fasilitas umum dalam bentuk lapangan upacara yang lebih bagus dan sarana olahraga bagi masyarakat. "Hanya kontrak selama 20-25 tahun, bukan ruislag. Rampal tetap menjadi milik TNI AD dan akan dikelola oleh Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad)," ujar Pangdam.Kawasan Rampal adalah ruang terbuka hijau berbentuk tanah lapang yang lokasinya terletak di jantung Kota Malang. Masyarakat biasa menggunakan areal ini sebagai fasilitas umum untuk keperluan olah raga, dan areal bermain. Mulai pertengahan Maret lalu, Kodam V Brawijaya telah menunjuk CV Prima Mitra Mandiri (PMM) untuk melakukan analisa dampak lingkungan (amdal) mengenai rencana pembangunan Lapangan Brawijaya. Bibin Bintariadi