TEMPO Interaktif, Bondowoso:Ratusan pendukung dua dari empat terdakwa pembunuh Wakil Ketua DPC PDIP Bondowoso R. Soewardjo dan keluarganya, Syaiful Bahri dan Sucipto, mengamuk setelah mendengarkan putusan sidang yang menvonis 20 tahun penjara untuk terdakwa Sucipto dan 15 tahun penjara untuk Syaiful Bahri. Suctjipto divonis 20 tahun karena terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana dan dikerjakan secara bersama-sama. Vonis tersebut sesuai atau sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Saya masih akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding," kata Sutjipto, di Pengadilan Negeri Bondowoso, Senin (4/4) siang.Sementara, terdakwa Syaiful Bahri yang semula dituntut hukuman 18 tahun oleh jaksa, kemudian divonis tiga tahun lebih ringan, yakni 15 tahun kurungan dipotong masa tahanan dan kewajiban membayar uang perkara Rp 1.000. Syaiful tidak terbukti ikut merencanakan pembunuhan sadis itu. Atas putusan tersebut Syaiful langsung menyatakan naik banding.Ratusan pendukung Syaiful dan Sutjipto yang sejak pagi sudah memadati areal PN Bondowoso secara serentak berteriak hakim tidak adil, bahkan beberapa di antara mereka membawa poster dan melemparkan kursi di ruang tunggu begitu majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Sutjipto, di akhir persidangan pertama pada pukul 11.00 WIB. Namun demikian, aparat kepolisian masih bisa mengendalikan massa, hingga persidangan kedua bagi Syaiful dimulai pada pukul 11.30 WIB.Namun, begitu majelis hakim yang dipimpin Moh. Hafi dan anggota I Made Sudjana, Joner Manik, dan Arini memjatuhkan vonis 15 tahun penjara bagi Syaiful Bahri, ratusan pengunjung sidang kembali mengamuk. Sidang juga diwarnai pemukulan terhadap Bambang, wartawan RCTI, oleh seorang pendukung kedua terdakwa. Warga juga berupaya merebut kamera Bambang. Hal yang sama juga menimpa wartawan Tempo, Surya dan Surabaya Post yang sedang mengambil gambar atau memotret. Mereka langsung dihadang dan dikejar. Kapolres Bondowoso Ajun Komisaris Besar Pol. Sumardjiyo mengatakan pihaknya akan memperketat pengamanan persidangan dua terdakwa utama lainnya, Abdul Fatah dan Erfan, yang akan digelar besok (5/4) pagi. "Kami akan menambah jumlah personel lagi. Kalau tadi mengerahkan dua kompi pasukan, besok akan ditambahi satu kompi lagi," tegasnya.Mahbub Djunaidy