Sekjen ESDM Waryono Karno membawa sejumlah dokumen saat akan menjalani proses pemeriksaan di KPK, Jakarta (21/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pegawai negeri sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ketiganya diperiksa dalam soal dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan pemeliharaan gedung ESDM, Kamis, 3 Juli 2014.
Tiga PNS adalah staf bagian perlengkapan, Suryadi; staf bagian IT, pusat data, dan informasi, Murniati; dan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana. Ketiganya menjadi saksi untuk Waryono Karno, tersangka dalam kasus ini. (Baca: Waryono Karno Ditetapkan Tersangka Suap SKK Migas)
"Diperiksa untuk WK (Waryono Karno)," kata Priharsa, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, melalui pesan pendek. Kemarin, komisi antirasuah juga telah memanggil dua PNS Kementerian ESDM untuk menjadi saksi dalam kasus yang sama. Mereka adalah Erik Zulkarnain, staf Sub-Bagian Pemeliharaan; dan Vagunal, pegawai Pranata Humas di Kementerian ESDM.
Waryono Karno ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei lalu. Waryono diduga melakukan penyalahgunaan anggaran di Kesetjenan Kementrian ESDM 2012 lalu dengan total Rp 25 miliar yang diimplementasikan dalam pengadaan sejumlah barang dan jasa. (Baca: Waryono Karno Tersangka, Kementerian ESDM Pasrah)
Waryono disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah
6 Februari 2023
Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menginginkan skema power wheeling tetap dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Enerbi Baru dan Terbarukan atau RUU EBT.