TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Hukum dan HAM akan meresmikan pengoperasian lembaga pemasyarakatan (LP) terbuka di Jakarta, tepatnya di kawasan Gandul Cinere, pada 25 April 2005. Menurut Mardjaman, Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan, LP terbuka itu disiapkan untuk menampung narapidana dalam proses asimilasi dengan masyarakat. "Sehingga ketika keluar diharapkan mampu lagi membaur dengan masyarakat," kata dia kepada Tempo melalui telepon, Jumat (1/4). Ia mengungkapkan, sebenarnya LP terbuka tersebut sudah dimanfaatkan sejak Mei 2004 lalu dengan ditempatkannya 20 narapidana di sana. Saat ini sudah ada 6 LP terbuka yang telah operasional, yaitu LP Terbuka Pasaman Barat di Sumatera Barat, LP Terbuka Nusakambangan, LP Terbuka Kendal, LP Terbuka Way Kabubak di NTT, dan LP terbuka di NTB. Di LP terbuka ini nantinya para narapidana akan dibekali dengan keahlian teknis tertentu agar mereka punya kemampuan cukup untuk memulai hidupnya setelah keluar dari tahanan. "Di LP terbuka ini, hambatan fisik dikurangi, tidak seperti LP biasa yang dikelilingi oleh tembok tinggi," ujar Mardjaman. Meski tetap ada pengawasan, menurut dia, titik tekannya pada tanggung jawab pribadi narapidana. "Kalau dia baik, tentu dia tidak melarikan diri," katanya. Kriteria narapidana yang ditampung di LP terbuka adalah mereka yang sudah menjalani setengah masa hukumannya di LP biasa. "Kami tidak merekomendasikan narapidana karena penyalahgunaan narkoba karena mereka belum tentu berhenti ketika diganjar hukuman. Begitu juga dengan pelaku pemerkosaan dan perampokan karena mereka meresahkan masyarakat," ujar Mardjaman. Anton Aprianto-Tempo