Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Mallarangeng sebelum menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Andi Alifian Mallarangeng, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pusat pelatihan olahraga Hambalang, dihukum 10 tahun penjara dipotong masa tahanan. Andi dianggap melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Terdakwa telah sah melanggar menurut hukum tindakan pidana korupsi dengan menggunakan wewenangnya sebagai penyelenggara negara," kata jaksa dalam persidangan saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 30 Juni 2014.
Jaksa juga menuntut Andi dijatuhi hukuman denda berupa uang sebesar Rp 300 juta. Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga dituntut memberi uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. "Selambat-lambatnya dua bulan setelah dibacakannya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap," ujar jaksa. (Baca:Andi Mallarangeng Terancam Dipenjara 20 Tahun)
Mendengar tuntutan tersebut, Andi langsung meminta waktu sepuluh hari hingga dua minggu untuk menyiapkan pembelaannya kepada majelis hakim. Majelis hakim memberikan waktu sepuluh hari bagi bekas juru bicara kepresidenan ituuntuk menyusun pleidoinya bersama tim kuasa hukum. Dengan demikian, Andi wajib membacakan pleidoinya pekan depan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Andi menuding jaksa tak memperhatikan fakta dalam persidangan. "Lama tuntutan masih seperti yang tercantum dalam dakwaan, padahal jaksa tahu ada fakta baru dalam persidangan," katanya seusai sidang. Dia menyebut tuntutan tersebut fiktif. (Baca:Andi Mallarangeng Didakwa Korupsi Lewat Adiknya)
Namun Andi menyatakan siap menulis pembelaannya. "Semoga hakim punya hati nurani dan melihat secara benar fakta-fakta persidangan yang ada, lalu memutuskan dengan benar," kata pria yang pernah menjabat anggota Komisi Pemilihan Umum itu.
Andi terlihat tak tenang saat mendengarkan tuntutan. Kaki Andi terlihat tak bisa diam. Kaki kanan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga itu selalu naik-turun seperti gerakan menginjak pedal drum. Andi juga menunduk dan menegakkan kepalanya berulang kali. (Baca:Andi Mallarangeng Dituduh Terima Rp 10 Miliar)
Menpora Amali Sambut Baik UPI Dirikan Fakultas Kedokteran Olahraga
28 Januari 2022
Menpora Amali Sambut Baik UPI Dirikan Fakultas Kedokteran Olahraga
Menpora Zainudin Amali juga memberikan pesan khusus kepada Rektor UPI agar membuat jurusan manajemen olahraga yang lulusannya bisa menjadi pengelola cabang olahraga