Andi Mallarangeng Dituntut 10 Tahun Penjara  

Reporter

Senin, 30 Juni 2014 19:04 WIB

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Mallarangeng sebelum menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Andi Alifian Mallarangeng, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pusat pelatihan olahraga Hambalang, dihukum 10 tahun penjara dipotong masa tahanan. Andi dianggap melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Terdakwa telah sah melanggar menurut hukum tindakan pidana korupsi dengan menggunakan wewenangnya sebagai penyelenggara negara," kata jaksa dalam persidangan saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 30 Juni 2014.

Jaksa juga menuntut Andi dijatuhi hukuman denda berupa uang sebesar Rp 300 juta. Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga dituntut memberi uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. "Selambat-lambatnya dua bulan setelah dibacakannya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap," ujar jaksa. (Baca:Andi Mallarangeng Terancam Dipenjara 20 Tahun)

Mendengar tuntutan tersebut, Andi langsung meminta waktu sepuluh hari hingga dua minggu untuk menyiapkan pembelaannya kepada majelis hakim. Majelis hakim memberikan waktu sepuluh hari bagi bekas juru bicara kepresidenan ituuntuk menyusun pleidoinya bersama tim kuasa hukum. Dengan demikian, Andi wajib membacakan pleidoinya pekan depan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Andi menuding jaksa tak memperhatikan fakta dalam persidangan. "Lama tuntutan masih seperti yang tercantum dalam dakwaan, padahal jaksa tahu ada fakta baru dalam persidangan," katanya seusai sidang. Dia menyebut tuntutan tersebut fiktif. (Baca:Andi Mallarangeng Didakwa Korupsi Lewat Adiknya)

Namun Andi menyatakan siap menulis pembelaannya. "Semoga hakim punya hati nurani dan melihat secara benar fakta-fakta persidangan yang ada, lalu memutuskan dengan benar," kata pria yang pernah menjabat anggota Komisi Pemilihan Umum itu.

Andi terlihat tak tenang saat mendengarkan tuntutan. Kaki Andi terlihat tak bisa diam. Kaki kanan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga itu selalu naik-turun seperti gerakan menginjak pedal drum. Andi juga menunduk dan menegakkan kepalanya berulang kali. (Baca:Andi Mallarangeng Dituduh Terima Rp 10 Miliar)

Terkadang Andi mengusapkan kedua tangannya ke leher. Dalam duduknya, dia terlihat gelisah. (Baca:Gara-gara Andi, Negara Tekor Rp 464 Miliar)

AMRI MAHBUB

Terpopuler:
Titiek: Keluarga Cendana 100% Dukung Prabowo-Hatta
Politikus Ini Masih Sakit Hati kepada Demokrat
Gunung Sinabung Meletus, Tidak Ada Korban Jiwa
Manusia Takut Pada Sesuatu yang Mendekat
Mark Wahlberg Tertekan Bintangi Transformers







Berita terkait

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya

Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Bukan Kali Pertama Indonesia Dapat Sanksi FIFA

5 April 2023

Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Bukan Kali Pertama Indonesia Dapat Sanksi FIFA

Gagal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023, Indonesia menunggu Sanksi FIFA. Bukan kali pertama pernah diberikan kepada Indonesia, kapan saja?

Baca Selengkapnya

3 Rencana Dito Ariotedjo Usai Terima Jabatan Menpora: SEA Games 2023, DBON, dan Youth Creative Hub

4 April 2023

3 Rencana Dito Ariotedjo Usai Terima Jabatan Menpora: SEA Games 2023, DBON, dan Youth Creative Hub

Menpora Dito Ariotedjo membeberkan tiga rencana awal yang akan dilakukannya usai melakukan prosesi serah terima jabatan.

Baca Selengkapnya

Selama Dipenjara, Angelina Sondakh Terima Remisi 3 Bulan

1 Maret 2022

Selama Dipenjara, Angelina Sondakh Terima Remisi 3 Bulan

Rika mengatakan remisi yang diterima Angelina Sondakh berjenis remisi dasawarsa. Remisi itu diberikan setiap 10 tahun sekali.

Baca Selengkapnya

Angelina Sondakh Mulai Jalani Cuti Jelang Bebas pada Bulan Ini

1 Maret 2022

Angelina Sondakh Mulai Jalani Cuti Jelang Bebas pada Bulan Ini

Rika mengatakan Angelina Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas pada Maret 2022.

Baca Selengkapnya

UU Keolahragaan Sah, Menpora Apresiasi Jajarannya

16 Februari 2022

UU Keolahragaan Sah, Menpora Apresiasi Jajarannya

UU Keolahragaan menjadi pedoman dan panduan dalam penyusunan program di Kemenpora.

Baca Selengkapnya

Ketua PWI Pusat Apresiasi Kehadiran Menpora di Peringatan HPN 2022

9 Februari 2022

Ketua PWI Pusat Apresiasi Kehadiran Menpora di Peringatan HPN 2022

Ketua PWI dan Menpora menandatangani MoU tentang sinergi pengelolaan dan penyelarasan informasi bidang olah raga.

Baca Selengkapnya

Menpora: Pers Sangat Penting Dalam Penerapan DBON

9 Februari 2022

Menpora: Pers Sangat Penting Dalam Penerapan DBON

Keterlibatan pers sangat penting untuk mengingatkan pemerintah daerah dalam tugas mereka tentang Perpres Nomor 86 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya

Harapan Kemenpora untuk Pemuda di SDGs Summit 2022

4 Februari 2022

Harapan Kemenpora untuk Pemuda di SDGs Summit 2022

Kemenpora mendorong para pemuda untuk tetap berupaya produktif, serta terus inovatif, kreatif, dan mandiri.

Baca Selengkapnya

Menpora Amali Sambut Baik UPI Dirikan Fakultas Kedokteran Olahraga

28 Januari 2022

Menpora Amali Sambut Baik UPI Dirikan Fakultas Kedokteran Olahraga

Menpora Zainudin Amali juga memberikan pesan khusus kepada Rektor UPI agar membuat jurusan manajemen olahraga yang lulusannya bisa menjadi pengelola cabang olahraga

Baca Selengkapnya