Pungli KTP Elektronik, Pejabat Didenda Rp 75 Juta

Reporter

Sabtu, 28 Juni 2014 03:45 WIB

Mendagri Gamawan Fauzi. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO , Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya akan menindak tegas pungutan liar yang dikenakan saat mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Bahkan, Gamawan meminta bantuan media untuk memberitakannya besar-besaran.

"Kalau ada pungutan liar itu tolong diekspos dan saya minta ditindak karena itu pidana," ujar Gamawan di kantornya, Jumat, 27 Juni 2014. (Baca juga: Korupsi E-KTP, KPK Geledah Ruang Menteri Gamawan)

Menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, pejabat atau petugas Desa/Kelurahan yang melakukan pungutan biaya dalam pengurusan akta kelarihan, KTP, dan surat-surat lainnya akan dikenakan sanksi penjara selama 5 tahun dan denda Rp 75 juta.

Gamawan menlanjutkan, secara khusus Kementerian Dalam Negeri tidak memiliki tim khusus untuk mengawasi hal tersebut karena merupakan kewenangan daerah masing-masing, Kepala Daerah dan DPRD yang mengawasi.

"Sebenarnya kalau sudah UU semua bertanggungjawab, polisi, jaksa bisa menindaklanjuti," kata Gamawan.

Gamawan mengakui pihaknya mendengar praktek pungutan liar masih terjadi di beberapa daerah. Padahal, menurut dia, daerah sudah diberikan kesempatan untuk mencetak sendiri KTP elektronik sejak 1 Januari 2014.

"Kalau masih dipungiut biaya, ya melanggar UU. Apa mau dicetak di pusat? Berapa lama baru selesai?" Ujar Gamawan.

TIKA PRIMANDARI



Berita Lain
Apa Saja Fitur Unggulan di Android L?
Begini Petisi Dokter untuk Wali Kota Airin

Jiplak Lagu Queen, Tim: Tanggung Jawab Dhani

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

10 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

13 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

51 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

57 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya