TEMPO.CO, Kediri - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima penyerahan kasus empat anggota sindikat penyelundup sabu-sabu seberat 3,6 kilogram dari Badan Narkotika Nasional. Keempat anggota sindikat ditangkap pada April 2014 dan sempat diterbangkan ke Jakarta untuk penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Erwin Widihantoro mengatakan penyerahan berkas perkara dari BNN melalui Kejaksaan Agung ini dilakukan Senin, 23 Juni 2014. Meski selama ini tersangka menjalani pemeriksaan di Jakarta, persidangan digelar di Kediri sesuai dengan lokasi penangkapan. “Kami hanya mengoreksi materi dakwaan saja,” kata Erwin kepada Tempo, Selasa, 24 Juni 2014. (Baca: Bea-Cukai-Juanda-Cokok-Penyelundup-Sabu-Rp-6-Miliar)
Empat anggota sindikat itu, yakni S, warga Malang; T, 51 tahun, penduduk Sulawesi Selatan; Z, 43 tahun, berasal dari Surabaya; dan H, 31 tahun, warga Sulawesi Selatan, ditangkap saat membawa sabu-sabu seberat 3,6 kilogram di Jalan Raya Kandangan, Kabupaten Kediri. Mereka sedang mengendarai mobil ketika disergap anggota BNN yang sudah lama memburunya.
Menurut Erwin, sabu-sabu tersebut diperoleh dari Pontianak dan hendak dikirim ke Semarang. Namun dia belum menjelaskan peran keempat tersangka serta jaringan mereka yang diduga bertaraf internasional. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun. “Nanti fakta-fakta itu kami sampaikan di persidangan.” (Baca: Aparat Gagalkan Penyelundupan Sabu di Celana Dalam)
Penangkapan keempat tersangka nyaris tak diketahui aparat kepolisian setempat. Setelah ditangkap di Kediri, tersangka langsung diperiksa di Jakarta. Setelah dinyatakan tuntas oleh BNN dan siap diajukan ke persidangan, keempatnya diserahkan ke Kejaksaan Agung dan diteruskan ke Kejaksaan Kediri.