Suami Airin Dihukum Terlalu Ringan, KPK Bakal Banding

Reporter

Selasa, 24 Juni 2014 06:51 WIB

Terdakwa kasus penanganan perkara sengketa hasil Pilkada Lebak tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK), Chaeri Wardana menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (26/5). Jaksa KPK menuntut Wawan 10 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mengatakan jaksa penuntut umum pada KPK akan mengajukan banding terhadap vonis suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Chaeri Wardana alias Wawan. Banding diajukan lantaran vonis majelis hakim terhadap adik bungsu Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan itu terlalu ringan, tak sampai dua pertiga tuntutan jaksa yang menuntut Wawan dihukum 10 tahun penjara.

"Tuntutan 10 tahun, diputus 5 tahun. Kemungkinan besar akan banding," kata Bambang di kantornya, Senin, 23 Juni 2014. Menurut Bambang, Wawan berperan penting dalam kasus suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konsitusi. "Posisinya sentral dan strategis." Meskipun, dia menambahkan, Wawan perlu persetujuan Atut untuk mengeluarkan uang suap.

Selain itu, Wawan juga terjerat banyak kasus di KPK. Selain terseret kasus suap MK, Wawan juga menjadi tersangka di tiga kasus lain, yaitu kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan serta kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. "TCW berperan sebagai penyandang dana. Dalam keluarganya, dia adalah tumpuan operasi," kata Bambang.

Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnain, mengatakan hukuman untuk Wawan tak hanya datang dari satu kasus suap MK. "Kasus-kasusnya yang lain akan menyusul. Meskipun terpisah-pisah, tapi sasaran pelakunya kan satu," kata dia saat dihubungi, Senin, 23 Juni 2014.

Wawan divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari apa yang pernah dibacakan jaksa KPK saat membaca dakwaan dan penuntutan.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 150 juta," kata hakim ketua Matheus Samiaji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23 Juni 2014.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Wawan juga terbukti melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua.

MUHAMAD RIZKI | AISHA SHAIDRA

Berita lain:
Rapor Merah DKI, Jokowi Diminta Mundur
Kejanggalan Pembunuhan di Rumah Tentara Bandung
Harga Kopi Starbucks Naik Satu Dolar
Rapor APBD DKI Merah, Ahok Bela Jokowi
Pejabat Australia Temukan Lokasi Baru MH370
Dapat Sabuk Hitam, Wakil Ketua PPATK Bergelar Pendekar

Berita terkait

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

9 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

21 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

22 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya