Suami Airin Dihukum Terlalu Ringan, KPK Bakal Banding
Editor
TB. Firman D. Atmakusuma
Selasa, 24 Juni 2014 06:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mengatakan jaksa penuntut umum pada KPK akan mengajukan banding terhadap vonis suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Chaeri Wardana alias Wawan. Banding diajukan lantaran vonis majelis hakim terhadap adik bungsu Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan itu terlalu ringan, tak sampai dua pertiga tuntutan jaksa yang menuntut Wawan dihukum 10 tahun penjara.
"Tuntutan 10 tahun, diputus 5 tahun. Kemungkinan besar akan banding," kata Bambang di kantornya, Senin, 23 Juni 2014. Menurut Bambang, Wawan berperan penting dalam kasus suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konsitusi. "Posisinya sentral dan strategis." Meskipun, dia menambahkan, Wawan perlu persetujuan Atut untuk mengeluarkan uang suap.
Selain itu, Wawan juga terjerat banyak kasus di KPK. Selain terseret kasus suap MK, Wawan juga menjadi tersangka di tiga kasus lain, yaitu kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan serta kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. "TCW berperan sebagai penyandang dana. Dalam keluarganya, dia adalah tumpuan operasi," kata Bambang.
Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnain, mengatakan hukuman untuk Wawan tak hanya datang dari satu kasus suap MK. "Kasus-kasusnya yang lain akan menyusul. Meskipun terpisah-pisah, tapi sasaran pelakunya kan satu," kata dia saat dihubungi, Senin, 23 Juni 2014.
Wawan divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari apa yang pernah dibacakan jaksa KPK saat membaca dakwaan dan penuntutan.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 150 juta," kata hakim ketua Matheus Samiaji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23 Juni 2014.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Wawan juga terbukti melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua.
MUHAMAD RIZKI | AISHA SHAIDRA
Berita lain:
Rapor Merah DKI, Jokowi Diminta Mundur
Kejanggalan Pembunuhan di Rumah Tentara Bandung
Harga Kopi Starbucks Naik Satu Dolar
Rapor APBD DKI Merah, Ahok Bela Jokowi
Pejabat Australia Temukan Lokasi Baru MH370
Dapat Sabuk Hitam, Wakil Ketua PPATK Bergelar Pendekar