Lahan yang terbakar di Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, Riau, (29/6). Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau menyatakan, ada 16.500 hektar lahan terbakar dalam bencana kebakaran di Riau. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO, Pekanbaru - Pemerintah Daerah Riau mengatakan telah secara maksimal mencegah kebakaran hutan dan lahan. Salah satunya, pengesahan Peraturan Daerah (Perda) antisipasi kebakaran hutan dan lahan sejak Mei 2014 lalu. Sabtu 21 Juni 2014, titik api mencapai 190 buah.
"Dasar hukum yang dibentuk belum berjalan maksimal, hingga kini hutan Riau kembali terbakar," kata Asisten I Provinsi Riau, Kasiaruddin, saat dihubungi Tempo, 22 Juni 2014. (Baca: Satelit Pantau 250 Hotspot, Riau Kembali Terancam)
Kasiaruddin mengaku, peraturan tersebut belum berjalan maksimal lantaran masih baru terbentuk, penganggaran juga baru dimasukkan dalam APBD Perubahan 2014 ini. Kendati demikian kata dia, sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Kabuputan Kota.
Adapun program yang dirancang pemerintah Riau untuk mencegah kebakaran lahan yakni membentuk Tim Pemadam Api di tingkat Desa hingga Kabupaten serta mensosialisasikan manajemen air bagi masyarakat dan perusahaan pemilik lahan. Sebelumnya, presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menekankan bakal mencopot pejabat negara di daerah jika tidak mampu mencegah kebakaran lahan di wilayah hukumnya.
Kasiaruddin mahfum jika musim kemarau yang melanda Riau saat ini sangat rentan terjadinya kebakaran lahan, dia mengaku upaya pemadaman dan pencegahan terus dilakukan. Tiga unit Helikopter Bolco terus beroperasi melakukan water bombing.
"Antisipasi terus dilakukan," katanya.
Kebakaran hutan hingga kini masih tejadi seperti di Desa Sungai Lembu, Pulau Rupat dan Desa Sungai Sembilan, Dumai, namun belum diketahui luas lahan yang terbakar. Akibatnya kedua wilayah kini mulai diselimuti kabut asap.
Pertamina Alihkan PI 10 Persen Blok Rokan dan Blok Kampar ke Pemerintah Provinsi Riau
28 Juni 2023
Pertamina Alihkan PI 10 Persen Blok Rokan dan Blok Kampar ke Pemerintah Provinsi Riau
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar telah menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 Persen PI alias Participating Interest dari Wilayah Kerja (WK) atau dikenal Blok Rokan dan Blok Kampar untuk Provinsi Riau.