Rekomendasi Majelis Pakar PPP Tidak Diterima Kubu Hamzah
Reporter
Editor
Sabtu, 26 Maret 2005 03:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Pakar dan Majelis Pertimbangan Pusat PPP, serta Majelis Syariah batal menyerahkan langsung rekomendasi terhadap hasil putusan pengurus harian yang memberhentikan sementara sejumlah pendukung silaturahmi nasional (silatnas). Kedua majelis ini menyesalkan tak ada seorang penguruspun yang hadir di kantor pengurus pusat di Jalan Diponegoro, Kamis (24/3). "Selain itu kami menyesalkan pemberhentian sementara terhadap orang-orang yang ikut silatnas," kata ketua Majelis Pakar Ismail Hasan Metareum, Jumat (25/3). Menurut Buya Ismail, seharusnya pengurus pusat tidak asal melakukan pemberhentian sementara. Apalagi dalam aturan Islam tak salah jika mengadakan kegitan silaturahmi, terlebih pemberhentian sementara terhadap Ermalena, salah seorang pengurus PPP, tanpa alasan yang jelas. "Sungguh disesalkan pengurus pusat memecat orang yang tidak hadir dan tidak terlibat," ujarnya. Sebelummnya pengurus harian PPP melakukan pemberhentian sementara enam pengurus harian dan kader pusat yang ikut terlibat dalam penyelenggaraan silaturahmi nasional. Pengurus pusat melalui tim enam menganggap enam kader PPP menyalahi keputusan dan kebijakan partai. Kebijakan pengurus harian PPP melarang semua kader pusat PPP terlibat dalam penyelenggaraan silaturahmi nasional akhir Februari lalu. Tetapi lima dari enam kader itu tetap terlibat, sedangkan Ermalena yang sebelumnya telah diberhentikan sementara telah dianulir keputusannya oleh PHP.Kuasa hukum pendukung silaturahmi nasional, Eggy Sujana, menyesalkan tindakan pengurus harian yang salah memberhentikan sementara kader PPP. Karena kesalahan itu Eggy menilai pemberhentian itu batal demi hukum, karena itu, pengurus harian disarankan agar membatalkan keputusan pemberhentian keenam kader itu. Pimpinan ketiga majelis PPP itu rencananya menyerahkan rekomendasi atas keputusan pengurus harian yang memberhentikan sementara sejumlah kader PPP. Penyerahan itu dihadiri ketua masing-masing majelis dan tim kuasa hukum pendukung silaturahmi nasional. Purwanto-Tempo