Dicokok KPK, Bupati Biak Juga Jadi Tersangka Kasus Lain

Reporter

Rabu, 18 Juni 2014 06:50 WIB

TEMPO/Nita Dian

TEMPO.CO, Jayapura - Kepala Kejaksaan Tinggi Papua E.S. Maruli Hutagalung mengatakan pihaknya menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana rehabilitasi ruang kelas rusak berat di Kabupaten Supiori sebesar Rp 10,2 miliar 25. Dana tersebut berasal dari APBN 2012 yang disalurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan status itu bersamaan dengan penetapan Yesaya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proyek Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

"Bupati Biak Numfor telah diperiksa sebanyak dua kali oleh delapan penyidik kejaksaan," kata Maruli, Selasa, 17 Juni 2014. (Baca juga: Kronologi Penangkapan Bupati Biak Numfor oleh KPK)

Menurut dia, Kejaksaan menjerat Yaseya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. Tak hanya Yesaya, dua orang yang terkait dengan kasus tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan, yakni Titus Ariks Amunauw (pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Supiori) dan Septinus Inggabow (pensiunan Dinas Pendidikan Kabupaten Supiori). (Baca: Kasus Biak Numfor, KPK Segel Ruangan Menteri PDT)

Maruli melanjutkan, Kejaksaan belum menahan Yaseya karena dia telah ditangkap KPK. Karena KPK telah menahan Yesaya di Jakarta, kata Maruli, pengusutan kasus korupsi itu akan dilanjutkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta. "Kami juga telah menyurati PPATK guna mengusut besaran aliran dana dalam proyek itu," kata Maruli.

Dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi Papua, menurut Maruli, Yesaya Sombuk dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Supiori. Adapun dia dilantik sebagai Bupati Biak Numfor pada 13 Maret 2014.

Maruli mengklaim, dalam penyelidikan yang sampai saat ini masih terus berjalan, pihaknya telah memeriksa 25 kepala sekolah. Yesaya diduga melakukan penunjukan langsung dalam proyek ini. Rekanan yang dia tunjuk sebagian besar tak mengerjakan proyek tersebut. Di SD Mapia, misalnya, tak terlihat ada rehabilitasi ruang kelas, padahal sekolah ini rusak parah. (Baca juga: Kasus Biak Numfor,PKB Minta Penjelasan Menteri PDT)

CUNDING LEVI




Berita Lain
Olga Dikabarkan Mengidap Kanker Stadium 4
Cak Lontong: Saya Tidak Merasa Lucu
Elektabilitas Jokowi Turun di DKI, Ini Kata Ahok

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

36 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

46 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

57 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Baca Selengkapnya