Sekjen Dephan Bantah Langgar Perintah Menhan Soal Pengadaan Mobil Dinas

Reporter

Editor

Kamis, 24 Maret 2005 21:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan, Suprihadi, membantah dirinya telah melanggar perintah Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dengan mengajukan rencana pengadaan kendaraan dinas sebanyak 10 unit seharga Rp 9,5 miliar untuk pejabat eselon I di lingkungan Dephan.Bantahan ini dikemukakan Suprihadi melalui keterangan pers di Dephan, Kamis (24/3) petang. Menurut dia, pada saat rapat staf bersama pejabat eselon I di Dephan pada 10 Maret lalu, sehari sebelum berangkat ke AS, Menteri Pertahanan tidak memberikan perintah lisan bahwa para pejabat eselon I di lingkungan Dephan tidak diperkenankan mengeluarkan kebijakan strategis apapun, khususnya yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar, seperti yang diberitakan sejumlah media massa.Menurut Suprihadi, perintah seperti ini tidak pernah ia terima maupun pejabat eselon I lainnya, baik secara perorangan maupun dikemukakan dalam rapat tersebut. "Ini bisa dibuktikan dari notulen rapat menteri bersama pejabat eselon I sebelum berangkat ke AS," kata Suprihadi. Hal ini, kata dia, juga dapat diklarifikasikan kepada seluruh pejabat eselon I di Dephan.Seperti diberitakan sebelumnya, ketika Menhan Juwono Sudarsono sedang berkunjung ke AS untuk melobi negara itu terkait pencabutan embargo militer atas Indonesia, pejabat eselon I Dephan melayangkan surat permohonan pembelian kendaraan dinas senilai Rp 9,5 miliar.Padahal, menurut Juwono, sebelum berangkat ke AS, dirinya telah mengeluarkan instruksi secara lisan agar para staf di departemennya tidak mengeluarkan kebijakan strategis apapun, khususnya yang bernilai di atas Rp 5 miliar.Rencana pengadaan 10 unit kendaraan dinas pejabat itu terungkap dari surat bernomor K/100/18/02/02/Bagren yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Dephan, Suprihadi. Surat permohonan penggunaan atau pencairan anggaran ini ditujukan kepada Menteri Pertahanan melalui Dirjen Perencanaan Sistem Pertahanan (Rensishan) Dephan, Mas Widjaja.Menurut Suprihadi, di dalam Keputusan Menhan RI nomor KEP/15/M/II/2005, 16 Februari 2005, memberikan wewenang kepada kepala unit organisasi Dephan, dalam hal ini Sekretaris Jenderal, untuk melakukan pengadaan barang atau jasa yang bernilai sampai dengan Rp 50 miliar. "Bahkan, dalam Keppres nomor 80 tahun 2003 pasal 26 menyebutkan pengadaan barang yang bernilai sampai dengan Rp 50 miliar tidak memerlukan persetujuan menteri," katanya. Oleh sebab itu, kata dia, baik secara prosedur maupun kewenangan, pengajuan permohonan untuk pengadaan kendaraan dinas itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.Rencana pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I di Dephan ini, menurut Suprihadi, sudah direncanakan sejak tahun lalu. Sebelumnya juga telah dibeli lima unit kendaraan dinas baru untuk para staf ahli menteri. "Dan hal ini merupakan kelanjutan dari proses itu," ujarnya.Selain itu, rencana pengadaan kendaraan dinas ini juga didasari usulan para pejabat eselon I Dephan yang mengeluhkan kondisi kendaraan dinas. "Ada yang mogok, ada yang kacanya tidak bisa ditutup," ujarnya. Kendaraan untuk eselon I Dephan yang dipakai saaat ini adalah jenis Toyota Crown keluaran antara 1996-1997.Namun, ia membantah usulan pengadaan ini terkait rencana pergantian dirinya dan sejumlah pejabat eselon I lainnya. Kalaupun hendak diganti, kata Suprihadi, ia telah siap. Karena dirinya sebenarnya sudah pensiun sejak April 2004 lalu. Namun karena Menhan saat itu, Matori Abdul Jalil sakit, maka ia diperintahkan Presiden Megawati Soekarnoputri untuk menjalankan sebagai pelaksana harian Menhan selama 1,5 tahun.Oleh sebab itu, kata dia, jika Menhan Juwono Sudarsono akan meminta Presiden agar pergantiannya dipercepat, ia mengaku rela. "Alhamdullilah, ini tanggung jawab, amanah yang harus saya laksanakan," katanya.Dimas Adityo

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

75 Tahun Hubungan Diplomatik, India dan Indonesia Adakan Pameran dan Seminar Industri Pertahanan

1 hari lalu

75 Tahun Hubungan Diplomatik, India dan Indonesia Adakan Pameran dan Seminar Industri Pertahanan

Pameran sekaligus seminar Industri Pertahanan ini dalam rangka peringatan 75 tahun hubungan diplomatik India-Indonesia.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

3 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Melihat Kemampuan Sukhoi Su-35 yang Ditawarkan Rusia Ke RI

6 hari lalu

Melihat Kemampuan Sukhoi Su-35 yang Ditawarkan Rusia Ke RI

Sukhoi Su-35 merupakan pesawat tempur generasi 4++ yang dilengkapi dengan teknologi canggih

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

7 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pertahanan Isreal Dikabarkan Bersiap Menyerang Rafah

7 hari lalu

Kementerian Pertahanan Isreal Dikabarkan Bersiap Menyerang Rafah

Kementerian Pertahanan Israel membeli 40 ribu tenda sebagai bagian dari upaya mengevakuasi pengungsi Gaza di Rafah

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

8 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

9 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

10 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya