Nasib Ketua PDIP Yogyakarta Menunggu Audit BPKP  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Senin, 16 Juni 2014 18:49 WIB

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri duduk bersama Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP Bidang Organisasi Idham Samawi saat membuka sekolah partai pertama PDIP di Yogyakarta, Kamis (23/2). TEMPO/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Yogyakarta -- Nasib anggota DPR terpilih dari PDI Perjuangan, Idham Samawi, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Persiba akan makin jelas. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta telah membentuk tim audit untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini. "Jika surat perintah sudah turun dari pimpinan, tim langsung mengaudit," kata Slamet Tulus Wahyana, Kepala Bidang Investigasi BPKP perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 16 Juni 2014.

Kasus Idham Samawi, yang juga menjabat Ketua PDI Perjuangan Yogyakarta, belum dibawa ke pengadilan karena BPKP tak kunjung menghitung kerugian negara dalam kasus dana hibah sebesar Rp 12,5 miliar. Semula KPK yang mendampingi penanganan kasus ini meminta BPKP pusat melakukan penghitungan, tapi penghitungan kemudian dialihkan ke PBKP Yogyakarta.

Slamet menjelaskan perlu waktu 20 hari untuk mengaudit kerugian dalam kasus korupsi. Tim audit butuh bukti materil yang cukup untuk mengaudit suatu kasus. “Jika bukti-bukti itu sudah cukup dan terpenuhi, maka bisa memperlancar penghitungan kerugian negara,” ujar Slamet.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Hifdzil Alim, berpendapat penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi hibah Persiba tetap bisa dilakukan, meski ada pengembalian duit itu ke kas daerah. Menurut dia, kerugian negara tak hanya bisa dihitung dari nilai faktual dana negara yang menguap. "Kerugian negara juga terdapat pada hilangnya potensi keuntungan negara dari investasi duit hibah itu jika duit itu disimpan di bank," kata Hifdzil. Selain itu, pengembalian duit negara tak menghentikan kasus ini. "Pengembalian dana korupsi tak akan hapus ancaman pidananya."

Hifdzil mendesak penuntasan kasus Idham Samawi ini tetap menjadi agenda utama Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di Yogyakarta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. "Jangan sampai publik berpikir tokoh politikus yang populer di masyarakat bisa mudah terbebas dari jerat hukum dalam kasus korupsi," kata dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM | MUH SYAIFULLAH






Berita lainnya:
Putra Prabowo Mengaku Tak Pernah Dikritik Ayahnya
Jokowi Dianggap Terlalu Banyak Mengulang KJP-KJS
Penulis Buku MH370: Pesawat Sengaja Dilenyapkan

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

30 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

40 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

51 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Baca Selengkapnya