Adrian Kiki tiba di Kejaksaan Agung RI Jakarta (22/1). TEMPO/Amston Probel
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengendus aset terpidana seumur hidup kasus Bank Likuiditas Bank Indonesia Adrian Kiki. Kepala PPATK M. Yusuf mengatakan pekan depan akan berangkat ke Singapura untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
"Informasi ada aset dia di sana, tapi kan tidak masuk di putusan. Kita mau cek," kata dia di Hotel Double Tree Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2014. (Baca:AdrianKiki Baru Bayar Sebagian Uang Pengganti)
Jika aset Direktur Bank Surya itu memang benar ada, Yusuf akan meminta Singapura untuk melacak dan mengadili. "Kita mohon supaya Singapura yang menindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang. Kita tidak bisa, kan di sana," ujarnya.
Sebelumnya, Adrian Kiki diekstradisi dari Australia pada Januari 2014 lalu. Kejaksaan Agung juga telah menyita aset-asetnya, di antaranya bangunan di Kedoya, Kebon Jeruk, seluas 350 meter persegi dan tanah di Kembangan, Jakarta Barat, seluas 250 meter persegi. Kedua aset itu telah dilelang dengan nilai masing-masing Rp 1 miliar 75 juta dan Rp 1 miliar 770 juta. Hasil lelang masuk kas negara.
Adrian adalah bekas Direktur Utama PT Bank Surya yang menerima BLBI. Dalam penyaluran BLBI ini, negara merugi hingga Rp 1,9 triliun. Pada 2001, Adrian melarikan diri ke Australia. Dalam persidangan inabsentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002 Adrian dipidana penjara seumur hidup karena dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi.
Pada 2 Juni 2003, putusan Pengadilan Tinggi DKI menyatakan Adrian Kiki bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana seumur hidup. Kiki pun masih harus membayar kerugian negara Rp 1,5 triliun yang ditanggung bersama Wakil Direktur Utama Bank Surya Bambang Sutrisno.