Bupati Bogor, Rachmat Yasin dikawal keluar dari Gedung KPK, Jakarta (9/5). Ketiga tersangka ditangkap KPK beserta barang bukti uang tunai Rp1,5 miliar telah resmi menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan ditahan di rutan KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto. Ia bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor. Kasus itu kini menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka.
"Dirjen akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YY," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, melalui siaran pers, Kamis, 12 Juni 2014. YY adalah Fransiscus Xaverius Yohan Yap, tangan kanan bos PT Bukit Jonggol Asri dan PT Sentul City, Cahyadi Kumala Kwee alias Swee Teng. Cahyadi kini dilarang ke luar negeri. (Baca:Suap Lahan, KPK Periksa Sekretaris Rachmat Yasin)
Lingkup tugas Dirjen Planologi berkaitan dengan perizinan penggunaan hutan. Dirjen Planologi berwenang memberi izin penggunaan hutan dan alih fungsi hutan.
Hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, merupakan hutan lindung. Artinya, wewenang perizinannya ada di Kementerian Kehutanan.
Selain memanggil Bambang terkait kasus yang sama, KPK juga memanggil Jo Shien Nie, pimpinan BCA KCP Melawai, dan Marlia Khaerunnisa, teller Bank CIMB Niaga.
Kasus dugaan korupsi pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor itu bermula dari operasi tangkap tangan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin, dan kurir PT Bukit Joggol Asri, FX Yohan. (Baca: KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Suap Bupati Bogor)
Pada 9 Mei 2014, KPK mengumumkan penetapan ketiga orang yang ditangkap itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin hutan tersebut. KPK meyakini komitmen suap ke Rachmat mencapai Rp 5 miliar.