Suap Hutan Bogor, KPK Panggil Dirjen Planologi  

Reporter

Kamis, 12 Juni 2014 14:48 WIB

Bupati Bogor, Rachmat Yasin dikawal keluar dari Gedung KPK, Jakarta (9/5). Ketiga tersangka ditangkap KPK beserta barang bukti uang tunai Rp1,5 miliar telah resmi menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan ditahan di rutan KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto. Ia bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor. Kasus itu kini menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka.

"Dirjen akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YY," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, melalui siaran pers, Kamis, 12 Juni 2014. YY adalah Fransiscus Xaverius Yohan Yap, tangan kanan bos PT Bukit Jonggol Asri dan PT Sentul City, Cahyadi Kumala Kwee alias Swee Teng. Cahyadi kini dilarang ke luar negeri. (Baca:Suap Lahan, KPK Periksa Sekretaris Rachmat Yasin)

Lingkup tugas Dirjen Planologi berkaitan dengan perizinan penggunaan hutan. Dirjen Planologi berwenang memberi izin penggunaan hutan dan alih fungsi hutan.

Hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, merupakan hutan lindung. Artinya, wewenang perizinannya ada di Kementerian Kehutanan.

Selain memanggil Bambang terkait kasus yang sama, KPK juga memanggil Jo Shien Nie, pimpinan BCA KCP Melawai, dan Marlia Khaerunnisa, teller Bank CIMB Niaga.

Kasus dugaan korupsi pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor itu bermula dari operasi tangkap tangan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin, dan kurir PT Bukit Joggol Asri, FX Yohan. (Baca: KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Suap Bupati Bogor)

Pada 9 Mei 2014, KPK mengumumkan penetapan ketiga orang yang ditangkap itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin hutan tersebut. KPK meyakini komitmen suap ke Rachmat mencapai Rp 5 miliar.

MUHAMAD RIZKI

Berita Lain
Anak Tukang Becak Ini Terima Beasiswa ke Inggris
Sumbangan untuk Jokowi-JK Capai Rp 35 Miliar
Moderatori Debat Capres, Erani Ungguli Tiga Ekonom






Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

15 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

16 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

16 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

17 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

19 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya