Satpol PP Malang Razia Pekerja Seks

Reporter

Selasa, 10 Juni 2014 07:00 WIB

Sejumlah PSK saat aksi menulis surat bersama di jalan Gang Dolly, Surabaya, Kamis (05/6). TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Malang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Jawa Timur, meningkatkan razia untuk mengantisipasi pekerja seks jebolan Dolly-Jarak, Surabaya, yang dikhawatirkan berpindah ke Malang, serta untuk mengawali Ramadan. Razia dilakukan di sejumlah ruas jalan.

"Ini operasi penyakit masyarakat, dilakukan gabungan dengan polisi," kata Kepala Satpol PP Kota Malang, Subkhan, Senin, 9 Juni 2014. Operasi dilakukan rutin setiap pekan sejak tiga bulan lalu. Diperkirakan jumlah pekerja seks liar semakin banyak. (Baca: RambahTuban, Sembilan PSK Dolly Terjaring Razia)

Mereka tersebar di sejumlah titik seperti Jalan Pajajaran, Trunojoyo, Panglima Sudirman, Gajah Mada, dan Merdeka Selatan. Setelah Pemerintah Kota Surabaya menutup sejumlah lokalisasi, para pekerja seks dikhawatirkan bergeser ke Malang. Mereka mangkal secara ilegal karena tak ada lokalisasi di Malang.

Penertiban pekerja seks liar dilakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Dengan ancaman hukuman selama 3 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta. Para pekerja seks sempat ditahan di kantor Satpol PP sebelum menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan. (Baca: Jelang Dolly Ditutup, Bangkalan Gencarkan Razia)

Yayasan Paramitra menilai pekerja seks dari Surabaya yang berpindah ke Malang menyebar ke tujuh titik di wilayah Kota Malang. Menurutnya, penanganan pekerja seks di Kota Malang sulit karena tak ada lokalisasi khusus. Sehingga berpotensi menyebarkan penyakit HIV/AIDS.

"Sulit memutuskan mata rantai penularan jika mereka bekerja di jalanan," kata Direktur Yayasan Paramitra Malang, Asiah Sugianto. Untuk itu, dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk mengentaskan mereka dari lembah hitam. Seperti membekali keterampilan lain dan modal usaha. Sehingga mereka bisa meninggalkan aktivitas prostitusi sambil mencegah infeksi penularan penyakit seksual, seperti HIV/AIDS. (Baca: Tolak Ditutup, PSK Dolly Kirim Petisi ke SBY)

EKO WIDIANTO

Berita lainnya:
Hatta Menolak Berspekulasi Soal Peneror Bom
Hari Jadi Bogor, Istana Dibuka untuk Umum
Bawaslu Bertemu Panglima TNI

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

39 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

39 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya