TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menulis sendiri nota keberatan yang dibacakannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini. Nota itu berisi pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut Anas terlibat dalam korupsi pengadaan pusat olahraga terpadu Hambalang. "Dakwaan harus diuji secara obyektif," kata Anas saat membacakan eksepsinya, Jumat, 6 Juni 2014.
Naskah eksepsi Anas Urbaningrum itu terdiri dari 20 lembar. Naskah ditulis menggunakan tinta biru di atas kertas putih. Sebelum membacakan eksepsinya, Anas Urbaningrum sempat mengucapkan terima kasih kepada penyidik dan jaksa yang sudah menyusun dakwaan terhadapnya.
Menurut Anas, surat dakwaan yang dibuat jaksa seharusnya tidak dibuat dengan logika kewenengan. "Yang harus ditemukan dalam persidangan ini kebenaran yang absolut," ujarnya. Bekas Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam ini pun menyatakan tak mengerti substansi dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus ini, Anas Urbaningrum didakwa menerima uang Rp 116,525 miliar dan US$ 5,2 juta dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Selain itu, dia disebut menerima dua mobil, yakni Toyota Harrier bernomor polisi B-15-AUD senilai Rp 670 juta dan Toyota Vellfire berpelat nomor B-6-AUD seharga Rp 735 juta. Juga, dana kegiatan survei pemenangan di Kongres Partai Demokrat sebesar Rp 478.632.230.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Anas keluar dari Komisi Pemilihan Umum pada 2005 lantaran ingin menjadi presiden. Dia membutuhkan kendaraan politik dan biaya yang sangat besar. Dalam beberapa kesempatan, Anas membantah tuduhan jaksa ini. Dia menyebut kekayaannya berasal dari usaha keluarga.
NURUL MAHMUDAH
Berita Terpopuler:
Kuburan 796 Anak Ditemukan di Septic Tank Gereja
Penyerang Umat Katolik Bawa Samurai dan Penyetrum
10 Fakta Unik tentang Yakuza
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
17 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
19 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya