TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Timor Leste belum mampu memberikan ganti rugi kepada pemerintah Indonesia atas aset-aset BUMN dan swasta maupun aset individu WNI yang ditinggalkan pasca jajak pendapat 1999. Saah satu penyelesaian yang coba ditawarkan salah satunya untuk aset BUMN dan swasta dikompensasikan menjadi penanaman modal asing (Indonesia) di Timor Leste."Prinsip yang kami kembangkan adalah win-win solution karena memang sukar memberikan kategorisasi aset untuk ganti rugi," kata Juru Bicara Kementrian Luar Negeri Indonesia, Marty Natalegawa kepada Tempo melalui telepon, Sabtu (19/3). Menurut Marty, Indonesia memahami kondisi ekonomi Timor Lerte sehingga kedua negara telah bersepakat sejak awal, penyelesaian masalah aset Indonesia di bekas provinsi ke-27 tersebut diselesaikan melalui jalur perundingan. "Karena (masalah) aset ini merupakan residual issues akibat pemisahan Timor dari Indonesia," kata dia.Sementara itu, lanjut Marty, mengenai aset-aset milik individu WNI, penghitungan dan ketegorisasinya tidaklah semudah penghitungan aset milik pemerintah. Apalagi Undang-Undang Timor Leste yang mengatur masalah konflik aset belum lagi tergarap tuntas. Registrasi aset-aset tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri. Sedangkan untuk aset-aset BUMN didaftar Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Marty meyakinkan perundingan masalah aset Indonesia ini merupakan salah satu agenda yang manjadi mata acara penting, selain masalah perbatasan.Agus Supriyanto