Kasus Haji, Anak Buah Anggito Diperiksa KPK 12 Jam  

Reporter

Rabu, 4 Juni 2014 12:43 WIB

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu (kiri) bersama Wakil Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia yang juga Dirut Bank Syariah Mega Benny Witjaksono, mengikuti seminar dengan tema "Dana Talangan Haji, Solusi atau Masalah, di ruang Fraksi PKS DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/3). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ahmad Kartono diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama hampir 12 jam. Keluar dari gedung KPK, Selasa, 3 Juni 2014, pukul 21.30 WIB, Ahmad hanya memberi keterangan singkat kepada wartawan.

Ahmad yang saat itu mengenakan kemeja batik cokelat mengaku tak mau berkomentar ihwal kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan haji yang menjerat Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Dia juga membantah disuruh Kementerian Agama bungkam kepada wartawan. (Baca: Dibidik Tersangka, Anggito Kembalikan Uang ke KPK?)

Menurut Ahmad, selama dia menjabat direktur, tak pernah ada yang aneh dalam penyelenggaraan haji. Tapi dia tak mau bercerita lebih jauh. "Saya ditanya soal tugas saya selama menjadi direktur saja," katanya. Saat ditanya mengapa pemeriksaannya begitu lama, dia ogah menjawab.

Pada Selasa, 3 Juni 2014, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang yang diduga pernah bekerja sebagai bawahan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu. Ketiganya diperiksa untuk kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan haji 2012-2013.

Tiga orang itu yakni Ahmad Kartono, eks Direktur Pembinaan Haji dan Umrah; Subhan Cholid, Kepala Sub-Direktorat Akomodasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; Ariyanto, eks Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pada 22 Mei 2014, Menteri Suryadharma menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang menelan anggaran Rp 1 triliun. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 65 KUHP.

Pada 30 Mei 2014, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Anggito Abimanyu mundur dari jabatannya, menyusul Suryadharma yang lebih dahulu mundur dari jabatan menteri pada 28 Mei 2014. (Baca: Diduga Mencurigakan, Ini Isi 14 Rekening Anggito)

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan kasus haji ini erat kaitannya dengan pelanggaran etika profesi. "Memprioritaskan orang tertentu untuk ikut dalam rombongan haji, padahal orang itu tak berhak, tentu saja salah. Dalam etika profesi penyelenggara negara, jangan mencampuri urusan pekerjaan dengan keuntungan sendiri," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 Mei 2014.



MUHAMAD RIZKI

Terpopuler:
Bupati yang Blokade Bandara Baru Lulus Sarjana
Monorel, Ahok: Saya Ngebet tapi Jangan Diperdaya
PKB Bangkalan Bantah Dukung Prabowo

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

10 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

10 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

19 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya