TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Awi Setiyono, menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan senjata api yang tidak memiliki surat resmi atau tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah. "Dua tersangka pemilik senpi itu juga kami amankan," kata dia kepada wartawan di Markas Polda Jatim, Selasa, 3 Juni 2014.
Menurut Awi, kemarin, 2 Juni 2014, sekitar pukul 11.30 WIB, Jatanras Polda Jatim menangkap Rony Yasin, 39 tahun, warga Jalan Krembangan Baru 21, Surabaya, di Apartemen Metro Polis, Jalan Tenggilis, Surabaya. Kemudian polisi melakukan pengembangan kasus sehingga sekitar pukul 15.00 WIB polisi kembali menangkap tersangka Budi Hermanto, 38 tahun, warga Jalan Rangkah IV/21, Tambaksari, Surabaya, di Jalan Kembang Jepun Nomor 149, Pabean Cantika, Surabaya.
"Keduanya ditangkap karena kedapatan membeli senjata api dan senjata air (-soft) gun berbagai jenis," katanya.
Adapun Rony Yasin mengaku membeli barang itu dari tersangka IR yang berada di Jakarta, mereka melakukan komunikasi awalnya melalui Facebook yang kemudian beralih ke BBM. Dari komunikasi BBM itu keduanya melakukan transaksi hingga deal, setelah itu Rony mentransfer uang sebesar harga senpi itu ke rekening IR, lalu IR mengirimkan barangnya itu melalui jasa pengiriman ekspedisi Pahala Expres di Jalan Arjuna, Surabaya. "Dari tangan tersangka Rony Yasin kemudian dijual kepada tersangka Budi Hermanto," kata dia.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan senjata api jenis Revolver kaliber 22 milimeter beserta peluru tajam sebanyak 10 butir dengan harga Rp 12 juta dan senjata api Browning kaliber 9 milimeter beserta peluru tajam sebanyak 19 butir dengan harga Rp 13 juta, serta 5 pucuk senjata airsoft gun. Sedangkan untuk senjata api Browning kaliber 9 milimeter beserta peluru tajam sebanyak 19 butir itu, dijual kepada tersangka Budi dengan harga Rp 10 juta.
"Barang itu dijual lebih murah karena Rony mengaku hanya menyewakan kepada Budi," kata dia.
Selain barang bukti tersebut, kata Awi, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api jenis Revolver Wingun, satu pucuk senjata api jenis pistol SKIF A, satu pucuk senjata api pistol Jericho 941, satu pucuk senjata api jenis pistol KWC, dan satu pucuk senjata api jenis Revolver Sport 7 series.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. "Jadi hukumannya ini memang berat," kata Awi.
MOHAMMAD SYARRAFAH
Berita Terpopuler:
Kasus Haji, Nama Honorer ini Identik dengan Mobil
Foto Topless Dikecam, Scout Willis Tidak Menyesal
Sebab Raja Spanyol Turun Takhta
Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Akil: Mahal
Dicegah KPK, Ini Dua Versi Peran Teman Ibas
Berita terkait
Rusia Dituding Dapat Senjata Selundupan dari Iran untuk Perang Ukraina
12 April 2022
Iran disebut memberikan senjata selundupan ke Rusia yang digunakan dalam perang melawan Ukraina. Apa saja?
Baca SelengkapnyaPaus Fransiskus Kutuk Orang yang Jual Senjata ke Teroris
11 Maret 2021
Paus Fransiskus mengutuk produsen senjata dan penyelundup yang menjual senjata kepada teroris
Baca SelengkapnyaAS Bekukan Aset Pengusaha Tambang Dukung Garda Revolusi Iran
2 Mei 2020
AS membekukan semua aset Amir Dianat atau perusahaannya, Taif Mining Service karena bantu Garda Revolusi Iran menyelundupkaan senjata ke luar negeri,.
Baca SelengkapnyaPolisi Lacak Dugaan Penyelundupan Senjata dan Amunisi ke Papua
13 Januari 2020
Menurut Irjen Paulus, penyelundupan senjata api dan amunisi kepada kelompok bersenjata Papua menjadi pekerjaan besar dan berat yang harus ditangani.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme
27 Mei 2019
Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan seorang perempuan berinisial NOS yang merupakan anggota polisi wanita atau polwan Polda Maluku Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online
29 Maret 2019
Polda Jawa Timur mengungkap perdagangan puluhan satwa dilindungi, termasuk komodo, secara online
Baca SelengkapnyaBAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya
27 Februari 2019
Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung enggan menanggapi kuasa hukum Vanessa Angel yang mempermasalahkan BAP kliennya.
Baca SelengkapnyaPolisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah
7 Januari 2019
Polda Jawa Timur menyatakan bahwa pria pemesan Vanessa Angel di Surabaya adalah pengusaha tambang asal Lumajang berinisial R.
Baca SelengkapnyaDua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya
7 Januari 2019
Muncikari Tantri menawarkan jasa layanan seksnya melalui media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp. Tarif jasa seksnya Rp 25-80 juta.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani
17 November 2018
Dengan disitanya akun Instagram Ahmad Dhani, sejumlah alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap.
Baca Selengkapnya