Sebuah bus pengangkut calon haji Indonesia Kloter 33 Solo yang berangkat dari Jeddah tujuan Madinah mengalami kerusakan mesin di daerah Al-Fare sekitar 220 kilometer sebelum Madinah, Senin (23/9). ANTARA/Budi Santoso
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mencatat 116 pegawai yang masuk daftar hitam. Dua belas di antaranya adalah pegawai negeri sipil Kementerian Agama yang diduga tersangkut kasus pelaksanaan haji.
Salah satunya pegawai rendahan di Kementerian Agama berinisial HWH. Ketika diperiksa Inspektorat Jenderal, HWH mengakui telah menerima uang Rp 1,3 miliar dari sebuah perusahaan perjalanan haji. Dia kemudian mengklaim mengembalikan Rp 800 juta kepada perusahaan itu. Tapi Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mochammad Jasin tidak mempercayai pengakuan itu. "Bukti pengembaliannya tidak ada," kata Jasin kepada Tempo, akhir pekan lalu.
Menurut Jasin, ada yang janggal ihwal pengakuan HWH tersebut. "Kalau dikembalikan Rp 800 juta kan masih sia Rp 400-500 juta. Katanya itu fee. Kalau enggak jadi transaksi kok ada fee, itu kan bohong," kata Jasin. (Baca : Honorer Ini Tarik Rp 1,4 Miliar di Rekening Haji)
Sebelumnya, menurut Anggito Abimanyu, yang baru saja mundur dari jabatan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, HWH termasuk pemegang uang muka (PUM) yang kerap memakai rekening pribadi. "Kegiatannya Senin, uangnya cair Jumat. Uangnya mau dikemanakan coba. Kan disimpan," kata Anggito. Dia bahkan mengklaim, sejauh pemeriksaan Inspektorat Jenderal, tindakan PUM itu tidak mengandung unsur korupsi, meski rekeningnya dikategorikan liar.
Tapi pernyataan ini langsung dibantah oleh Jasin. "Itulah makanya kalau masih ada dugaan melindungi staf yang berbuat menyimpang maka enggak akan beres. Itu artinya membiarkan penyakit itu tetap bercokol di situ," katanya.