Bila Langgar Aturan, Sekolah Asing Dinasionalkan  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Senin, 2 Juni 2014 07:07 WIB

Sejumlah petugas keamanan memeriksa kendaraan di sekolah Jakarta International School (JIS), Jakarta, Selasa (15/4). Para pelaku yang berkomplot dalam melakukan aksi bejat ini, motifnya sebatas untuk kepuasan seksual. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan tenggat waktu hingga akhir tahun kepada sekolah asing untuk menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, Senin, 2 Juni 2014. Menurut Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim, bagi sekolah asing yang tidak melaksanakan aturan itu, maka Kementerian akan mengubahnya menjadi sekolah nasional atau menutupnya.

Langkah nasionalisasi maupun penutupan itu termaktub dalam Pasal 40 Peraturan Menteri Pendidikan yang baru disahkan pada 23 April lalu. "Sekolah internasional dan/atau sekolah asing jenis lainnya yang telah ada dan mendapat izin pendirian/operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lambat tanggal 1 Desember tahun 2014 wajib menyesuaikan dengan peraturan menteri ini atau menjadi sekolah nasional atau ditutup."

Beleid itu mewajibkan lembaga pendidikan asing untuk bekerja sama dengan lembaga pendidikan Indonesia yang berakreditasi A untuk menyelenggarakan pendidikan formal, seperti taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga sekolah menengah atas. Sedangkan untuk pendidikan informal, seperti pendidikan anak usia dini dan pondok pesantren, lembaga pendidikan asing cukup menggandeng lembaga pendidikan Indonesia yang berakreditasi atau diakui. Kementerian mewajibkan sekolah untuk memperoleh izin dari Menteri jika akan menggunakan sistem pendidikan negara lain setelah memperoleh rekomendasi atau pertimbangan dari direktur jenderal terkait. Khusus untuk disiplin ilmu agama, harus memperoleh izin dari Menteri setelah memperoleh rekomendasi atau pertimbangan dari Menteri Agama.

Jumlah pendidik pada satuan kerja sama pendidikan juga wajib mengikutsertakan paling sedikit 30 persen pendidik warga negara Indonesia. Sedangkan untuk keseluruhan tenaga kependidikan, yang meliputi tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan tenaga keamanan, wajib mengikutsertakan minimal 80 persen WNI.

Beleid itu melarang penggunaan kata internasional untuk nama satuan pendidikan, program, kelas, maupun mata pelajaran. Sekolah juga wajib memberikan pelajaran pendidikan agama, pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, serta bahasa Indonesia kepada warga negara Indonesia yang bersekolah di sana. Sedangkan untuk peserta didik warga negara asing wajib diajarkan bahasa Indonesia dan budaya Indonesia. Penyampaian pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan serta bahasa Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia sebagai pengantar. Bahasa asing digunakan hanya untuk memperjelas proses pembelajaran.

NUR ALFIYAH




berita Terpopuler:
Jabodetabek Sejuk pada Ahad Awal Juni
Mulai Hari Ini Transjakarta 24 Jam di Tiga Koridor
Warga Tambora Tagih Revitalisasi Rusun Angke
Rekonstruksi JIS, Agun dan Awan Paling Berperan
Nonton Video Porno di HP Ayah, Bocah Sodomi Temannya






Berita terkait

Dugaan Korupsi Proyek Sekolah, Mantan Kepala Dinas Lepas Tangan

12 Juli 2018

Dugaan Korupsi Proyek Sekolah, Mantan Kepala Dinas Lepas Tangan

Mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto mengaku tak tahu ihwal dugaan korupsi proyek sekolah tahun anggaran 2017. Apa kata dia?

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Proyek Rehab Sekolah, Polisi Akan Gelar Perkara

10 Juli 2018

Dugaan Korupsi Proyek Rehab Sekolah, Polisi Akan Gelar Perkara

Polisi memastikan terus menyelidiki dugaan korupsi proyek rehabilitasi 119 sekolah di Jakarta senilai Rp 191 miliar.

Baca Selengkapnya

Siswa Berkebutuhan Khusus di Depok Ditampung di 3 SMP  

26 Juli 2017

Siswa Berkebutuhan Khusus di Depok Ditampung di 3 SMP  

Tiga SMP Negeri di Kota Depok menerima 18 orang siswa berkebutuhan khusus tahun ajaran 2017/2018.

Baca Selengkapnya

Yayasan Bangkrut, SD Kasih Ananda II di Jakarta Timur Ditutup

25 Juli 2017

Yayasan Bangkrut, SD Kasih Ananda II di Jakarta Timur Ditutup

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto, mengatakan pihaknya menutup SD Kasih Ananda II di Jakarta Timur, karena bangkrut.

Baca Selengkapnya

Belajar Lima Hari Sepekan, Mendikbud: Tidak Akan Matikan Madrasah

12 Juni 2017

Belajar Lima Hari Sepekan, Mendikbud: Tidak Akan Matikan Madrasah

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan belajar lima hari dalam sepekan justru akan memperkuat madrasah dan lembaga pendidikan informal lain.

Baca Selengkapnya

Menteri Muhadjir: Sekolah 8 Jam Sehari Mulai Tahun Ajaran Baru

20 Mei 2017

Menteri Muhadjir: Sekolah 8 Jam Sehari Mulai Tahun Ajaran Baru

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan penerapan sekolah delapan jam sehari berlangsung secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Bekasi Siapkan Rp 60 Miliar Bangun Ruang Kelas Baru SD dan SMP  

20 Maret 2017

Bekasi Siapkan Rp 60 Miliar Bangun Ruang Kelas Baru SD dan SMP  

Kota Bekasi kekurangan 1.940 ruang kelas untuk menampung seluruh siswa tingkat SD.

Baca Selengkapnya

Sudah 8 Bulan, Sekolah Adiwiyata di Bekasi Belum Diperbaiki

9 Maret 2017

Sudah 8 Bulan, Sekolah Adiwiyata di Bekasi Belum Diperbaiki

Dinas Pendidikan Bekasi menjelaskan kewenangan fisik dan pengelolaan SMAN/SMKN berada di Provinsi Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Cirebon Kekurangan 28 Calon Kepala Sekolah  

26 Februari 2017

Kabupaten Cirebon Kekurangan 28 Calon Kepala Sekolah  

Kabupaten Cirebon kekurangan calon kepala sekolah dasar (SD). Stok calon kepala sekolah tidak sebanding dengan kebutuhan.

Baca Selengkapnya

Pelajar SMA 8 Bukit Duri Ikut Outbond di Markas Marinir

25 Februari 2017

Pelajar SMA 8 Bukit Duri Ikut Outbond di Markas Marinir

Latihan dasar kepemimpinan untuk pembinaan karakter pelajar SMA 8 ini telah dilakukan sejak 2007.

Baca Selengkapnya