TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Luar Negeri RI menganggap permintaan maaf duta besar RI untuk Malaysia Rusdihardjo sebagai hal yang wajar. "Itu logis aja karena bendera adalah hal yang sakral buat negara Malaysia sama seperti kita,"ujar Juru Bicara Luar Negeri Yuri Oktavian pada Tempo Selasa (15/03).Menurut Yuri, untuk beberapa negara seperti Malaysia, Indonesia dan negara Asia lainnya bendera, gambar kepala negara, dan lambang negara lainnya adalah sakral, Berbeda dengan di negara Barat. Sehingga hal ini bukan sesuatu yang berlebihan dalam sopan santun internasional.Malah, menurut Yuri, di Indonesia pun melindungi lambang negara yang menjadi sahabat Indonesia, perlakuan seperti membakar bendera negara sahabat oleh warga Indonesia akan mendapat ancaman hukuman pidana. Hal ini diatur dalam pasal 142 a KUHP mengenai penodaan bendera negara sahabat dan lambang negara lain akan diancam maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 45 ribu. Sementara untuk bendera Indonesia dan lambang negara lainnya seperti foto kepala negara diancam hukuman yang diatur dalam pasal 154 KUHP.Menteri Luar Negeri Indonesia Hassan Wirayuda sebelumnya menyatakan dirinya pernah menyampaikan penjelasan atas protes pembakaran bendera Malaysia oleh demonstran di Indonesa. Protes yang dilontarkan Menteri Luar Negeri Malaysia, Syed Hamid Albar dijawab oleh Menteri Hassan karena ada sebagian masyarakat yang merasa gemas dengan persoalan di laut Sulawesi beberapa minggu terakhir ini. Hal ini dikatakan Menteri saat bertemu dengan koleganya dari Malaysia dalam pertemuan tingkat menteri Uni Eropa dan Asean kamis lalu (10/03) Yophiandi