Kejaksaan Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi Bekas Bupati  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Kamis, 22 Mei 2014 20:00 WIB

Bupati Karanganyar Rina Iriani. TEMPO/Ukky Primartantyo

TEMPO.CO, Surakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dinilai tidak profesional menangani kasus dugaan korupsi subsidi perumahan dengan tersangka bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani. Hingga saat ini penanganan kasus yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 18 miliar itu disinyalir berhenti.

Hal itu diungkap oleh pengacara senior di Kota Surakarta, Heru Notonegoro, yang pernah mendampingi salah satu terpidana dalam kasus yang sama, Handoko Mulyono. "Berhentinya kasus ini membuat banyak orang bertanya-tanya ada apa di balik ini semua," kata Heru, Kamis, 22 Mei 2014.

Menurut Heru, nama Rina Iriani sudah sangat sering disebut dalam proses persidangan kliennya yang berlangsung empat tahun lalu. "Mereka melakukan korupsi bersama dengan para terpidana lain," katanya. Hanya saja Rina yang saat itu masih menjabat bupati belum pernah menjalani pemeriksaan.

Rina baru ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pada November tahun lalu menjelang habis masa jabatannya. "Bahkan kejaksaan juga mendakwanya dengan tindak pidana pencucian uang," katanya. Tapi, hingga kini tak jelas kelanjutan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Bahkan, kejaksaan juga tak pernah menahan Rina, meski syarat subjektif sudah terpenuhi. Heru menilai, kejaksaan sudah bersikap tebang pilih dalam kasus korupsi itu. "Kondisi ini memperlihatkan bahwa penyidik tidak profesional," katanya.

Dalam kasus korupsi yang terjadi pada 2007-2008 itu, tiga pengurus Koperasi Serba Usaha Sejahtera yang mengelola bantuan subsidi perumahan itu telah menjalani hukuman. Ketiganya, Toni Haryono (pengawas Koperasi Serba Usaha Sejahtera), Handoko Mulyono (bekas Ketua KSU Sejahtera), dan Fransisca (bekas Ketua KSU Sejahtera). Sedang Rina yang disangka ikut menikmati hasil korupsi hingga Rp 11 miliar masih melenggang bebas.

Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mensinyalir kejaksaan tengah berupaya menghentikan kasus itu. “Penyidik tidak melanjutkan hasil penyidikan yang telah lengkap ke penuntutan,” katanya.

Menurut dia, penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mendapat intervensi dari jaksa pengawas di Kejaksaan Agung. Sebelumnya, jaksa pengawas itu pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah saat kasus korupsi itu mencuat. "Kami memiliki bukti-bukti adanya intervensi itu," kata Boyamin. Pejabat di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum bisa dikonfirmasi.

AHMAD RAFIQ

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

36 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

46 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

57 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Baca Selengkapnya