TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Suryadharma Ali bepergian ke luar negeri. Pencegahan terhitung berlaku sejak hari ini, Kamis, 22 Mei 2014, menyusul ditetapkannya Menteri Agama itu sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Dilakukan tindakan pencegahan terkait proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan pendek.
Menurut Fahrul, surat cegah dibuat atas permintaan KPK. Suryadharma disebut terjerat dalam perkara pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013. Pencegahan berlaku enam bulan. (Baca: KPK Incar Suryadharma Ali Sejak Januari Lalu)
Saat ini Suryadharma sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, pada 6 Mei lalu, Suryadharma menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir sebelas jam. Saat itu, setelah diperiksa, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut mengatakan penyelidik bertanya soal dugaan keterlibatan anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengadaan sarana haji.
Suryadharma juga mengatakan penyelidik KPK mendalami temuan pemondokan-pemondokan yang tak layak.Surya mengklaim baru mengetahui hal itu dalam rapat evaluasi pasca-penyelenggaraan ibadah haji. "Dari evaluasi memang ada masalah, yaitu perumahan memang jelek," kata Surya. (Baca: Suryadharma Ali Akhirnya Jadi Tersangka)
Menurut dia, tim perumahan terpaksa mengambil perumahan yang jelek karena takut diambil negara lain. Suryadharma membantah adanya temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan ihwal transaksi mencurigakan hingga Rp 230 miliar dari pengelolaan dana haji 2004-2012.
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terkait
Kasus Haji, KPK Direpotkan Hukum di Arab Saudi
Pekan Depan, KPK Tentukan Tersangka Korupsi Haji
PPP Ngotot Ingin Suryadharma Ali Cawapres Prabowo
Teka-teki Petinggi Negeri Tersangka Haji
Berita terkait
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
2 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
11 hari lalu
Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf
12 hari lalu
Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.
Baca SelengkapnyaIdul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi
23 hari lalu
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.
Baca SelengkapnyaSimak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024
24 hari lalu
Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?
Baca SelengkapnyaSidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi
25 hari lalu
Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama
Baca SelengkapnyaJemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu
26 hari lalu
Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?
Baca SelengkapnyaBPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal
29 hari lalu
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaJuli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan
34 hari lalu
Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.
Baca SelengkapnyaDitjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI
42 hari lalu
Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.
Baca Selengkapnya