TEMPO.CO, Kendari - Rapat kerja Mahkamah Agung bersama jajarannya telah selesai dilaksanakan pada 2-4 Mei 2014. Sejumlah pewarta mengungkap larangan untuk meliput rapat itu. "Pokoknya kita dilarang meliput, juga tidak dibolehkan mengambil gambar. Kayaknya tidak mau diketahui, padahal hanya rapat kerja,“ kata Anto, wartawan lokal, Senin, 19 Mei 2014.
Anto mengatakan saat mengetahui para pejabat Mahkamah Agung bertandang ke Wakatobi untuk melakukan kunjungan kerja, sejumlah wartawan lokal hendak meliputnya, tapi tidak diperbolehkan. Kedatangan Ketua MA M. Hatta Ali bersama sekitar 60 orang menggunakan pesawat carteran. Bahkan, ketika hendak mengabadikan pesawat carteran di Bandara Matahora, lagi-lagi awak media dihalangi.
Mantan pejabat Humas Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Laode Usra, membenarkan bahwa Ketua MA bersama jajaranya melangsungkan kunjungan kerja pada 2-4 Mei 2014. Rapat kerja itu berupa kegiatan pembinaan yudisial tentang peradilan yang melibatkan peserta dari dua wilayah di Pulau Sulawesi, yakni Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.
Menurut Laode Usra, selama dua hari menghelat rapat kerja, kegiatan dipusatkan di resor mewah Patuno milik Bupati Wakatobi. Resor itu sekaligus menjadi tempat menginap Ketua MA bersama pejabat tinggi. Sedangkan peserta lainnya menginap di lima hotel yang ada di Wanci, ibu kota Kabupaten Wakatobi. Laode Usra mengatakan, sebelum kedatangan Ketua MA, panitia lokal sudah dua hari lebih dulu berada di Wakatobi.
Kehadiran para pejabat MA dengan pesawat jet carteran di Wakatobi menuai kritik karena dinilai melanggar aturan dan menghamburkan uang negara. Dalam aturan tentang perjalanan dinas bagi pejabat negara, mereka hanya diizinkan menggunakan kendaraan maksimal kelas bisnis.