Pamekasan Terbitkan Perda Antiprostitusi

Reporter

Senin, 19 Mei 2014 16:41 WIB

Seorang wanita duduk menunggu tamu di kawasan duduk khusus wanita di lokalisasi Dolly, Surabaya (24/3). REUTERS/Sigit Pamungkas

TEMPO.CO, Pamekasan - Rencana Pemerintah Kota Surabaya menutup lokalisasi Dolly membuat Pemerintah Kabupaten Pamekasan menyiapkan peraturan daerah. Peraturan dibuat agar para pekerja Dolly tidak bermigrasi ke Pamekasan. "Regulasinya sudah kami siapkan, tinggal disahkan," kata Sekretaris Daerah Pamekasan Alwi melalui telepon, Senin, 19 Mei 2014.

Perda itu diyakini bisa mengantisipasi masuknya pekerja seks dan kegiatan prostitusi terselubung lainnya ke Pamekasan. Apalagi, Pamekasan merupakan salah satu yang menerapkan perda syariat melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam). "Selain regulasi, pencegahan juga akan kami lakukan dengan tindakan." (Baca: Penutupan Gang Dolly Ditentang PSK dan Warga)

Tindakan antisipasi, kata Alwi, berupa razia rutin petugas Satpol PP di hotel, kodan, tempat lain yang beropetensi menjadi lokasi prostitusi terselubung. "Kami juga akan buat surat edaran ke hotel dan tempat kos agar jangan menyalahgunakan izin pemerintah."

Menurut Alwi, tindakan mengantisipasi masuknya pekerja seks Dolly yang dilakukan Pamekasan tidak akan berhasil tanpa bantuan masyarakat. "Kalau ingin berhasil, masyarakat harus berperan aktif". (Baca: 2014, Dolly Bersih dari Prostitusi)

Ubaidillah, warga Pamekasan, mengatakan ada dua tempat prostitusi terselubung yang harus ditertibkan Pemkab Pamekasan, yakni warung remang-remang di Pasar 17 Agustus dan tempat mangkal pekerja seks di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih. "Kalau dua lokasi ini ditertibkan, keberadaan pekerja seks akan berkurang."

MUSTHOFA BISRI






Terpopuler:
Akbar: Rapat Pimpinan Nasional Golkar Aneh
Inanike, Pramugari Garuda yang Salat di Pesawat
Timnas U-19 Akan Jajal Yaman dan Libanon

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

45 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

45 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya