KLH Resmi Gugat Newmont

Reporter

Editor

Kamis, 10 Maret 2005 07:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar secara resmi mengajukan berkas gugatan perdata terhadap PT Newmont Minahasa Raya dan presiden direkturnya, Roberth Hubert Ness. Berkas gugatan kemarin didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui kuasa hukum pemerintah, yaitu Jamdatun Harprileny Soebiantoro, Didik Sukarno, Dian Arfiani, Santoso, Purwani Utami, Susdianto, Bimo Prayogo dan seorang kuasa hukum swasta, Bambang Widjajanto. "Betul Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan gugatan atas kuasa khusus Menteri pada Januari 2005," kata juru bicara Kejaksaan Agung R.J. Soehandojo di Jakarta kemarin.Menteri Rahmat menggugat Newmont dan Robert Ness dengan tuduhan melanggar Pasal 22 ayat (1) UU Lingkungan Hidup. Mereka dinilai melakukan pencemaran yang mengakibatkan kerusakan dan kerugian lingkungan hidup dan masyarakat di lingkungan Buyat Pante, Kecamatan Ratatotok Timur, Minahasa, Sulawesi Utara. Dalam gugatan, Menteri Lingkungan meminta ganti rugi materiil sebesar US$ 117,68 juta dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 150 miliar. Panitera Muda Perdata Suratno membenarkan bahwa berkas gugatan setebal 26 halaman itu telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. "Penunjukkan hakim akan dilakukan pekan depan dan sidangnya dua tinga minggu lagi,"ujarnya.Atas pengajuan gugatan itu, pihak Newmont Minahasa Raya menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi soal itu. Kuasa hukum Newmont Luhut M.P. Pangaribuan mengatakan, jika benar ada gugatan dari KLH, ini merupakan tindakan tidak beralasan karena ada perkara pidana yang masih berjalan. "Gugatan perdata dan proses pidana pada saat bersamaan merupakan penegakan hukum yang tidak berkepastian," kata dia di jakarta kemarin.Atas gugatan itu, kata Luhut, Newmont menilai pemerintah Indonesia bersikap tidak adil. Menurut dia, ini tidak bisa dikatakan adil karena investor asing yang menandatangani perjanjian dengan Pemerintah Indonesia (Kontrak Karya) kemudian digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang notabene bagian dari pemerintah Indonesia.Luhut mengatakan, dalam Kontrak Karya Newmont dengan Pemerintah ditetapkan bahwa seluruh perselisihan yang terjadi antara kedua pihak akan diselesaikan melalui konsiliasi atau arbitrasi sesuai peraturan arbitrasi internasional. Atas dasar itu, kata dia, kliennya tengah mempertimbangkan membawa masalah ini ke Arbitrase Internasional. "Dengan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan, Pemerintah telah melakukan blunder," kata dia. Badriah

Berita terkait

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Kementerian Lingkungan Hidup Kampanyekan Perangi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

7 Februari 2024

Kementerian Lingkungan Hidup Kampanyekan Perangi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

Pada Hari Peduli Sampah Nasional 2024 ini, Kementerian Lingkungan Hidup mengusung tema "Atasi Sampah Plastik dengan Produktif."

Baca Selengkapnya

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.

Baca Selengkapnya

Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMK Sederajat, dari BIN hingga Kejaksaan

27 September 2023

Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMK Sederajat, dari BIN hingga Kejaksaan

Daftar formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk lulusan SMK.

Baca Selengkapnya

Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

18 September 2023

Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

Jokowi sempat terdiam untuk menerima kalung itu, sebelum dia memakainya sendiri. Setelah Jokowi memakainya, pengunjung yang hadir sempat sorai.

Baca Selengkapnya

Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, KLHK Siapkan Langkah Hukum

17 Agustus 2023

Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, KLHK Siapkan Langkah Hukum

KLHK membentuk Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara Jabodetabek. Siapkan langlah-langkah hukum.

Baca Selengkapnya

Kementerian Lingkungan Hidup Mulai Rutinkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Tekan Polusi Udara Jakarta

17 Agustus 2023

Kementerian Lingkungan Hidup Mulai Rutinkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Tekan Polusi Udara Jakarta

Kementerian Lingkungan Hidup akan secara rutin menggelar uji emisi kendaraan bermotor untuk menekan polusi udara Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia

6 Juni 2023

Kilas Balik Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Hari Lingkungan Hidup Sedunia bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lingkungan hidup dan kampanye melestarikan bumi.

Baca Selengkapnya

Kiprah Abang-Adik, Mochtar Kusumaatmadja dan Sarwono Kusumaatmadja Menteri Andalan Soeharto

28 Mei 2023

Kiprah Abang-Adik, Mochtar Kusumaatmadja dan Sarwono Kusumaatmadja Menteri Andalan Soeharto

Mochtar Kusumaatmadja dan Sarwono Kusumaatmadja menjadi menteri andalan pemerintahan Soeharto. Ini kiprah abang-adik cendekiawan itu.

Baca Selengkapnya

Perjuangkan Hutan Adat, Suku Awyu Minta Komnas HAM Bentuk Tim Advokasi

10 Mei 2023

Perjuangkan Hutan Adat, Suku Awyu Minta Komnas HAM Bentuk Tim Advokasi

Suku Awyu asal Papua melakukan audiensi dengan Komnas HAM terkait hutan adat yang terancam konsesi perusahaan sawit, Selasa, 9 Mei 2023.

Baca Selengkapnya