TEMPO.CO, Malang - Operasi gabungan Kantor Imigrasi Malang dan Kepolisian Resor Malang Kota berhasil menangkap enam pekerja asing dari Cina. Mereka bekerja di sebuah pengolah sarang walet. "Mereka hanya memiliki visa kunjungan dan tak memiliki dokumen imigrasi lain," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Malang Romi Yudianto, Rabu, 14 Mei 2014.
Sedangkan paspor mereka dipegang pimpinan perusahaan tersebut. Visa kunjungan, kata dia, hanya berlaku selama setahun. Namun mereka tak memiliki izin kerja di Indonesia. Mereka dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kita bisa saja menerbitkan kartu izin tinggal sementara (KITAS)," kata Romi. Namun KITAS tak bisa diterbitkan karena perusahaan yang mempekerjakan melanggar aturan imigrasi. Imigrasi telah menegur perusahaan yang mempekerjakan dua imigran asal Cina karena kelalaiannya.
Pekerja asing itu kini menjalani pemeriksaan dan ditahan di Kantor Imigrasi setempat. Jika terbukti bersalah, mereka akan dideportasi ke negara asal dan dicekal kembali berkunjung ke Indonesia. Keenam pekerja asing ini hanya bisa berkomunikasi dalam bahasa Cina sehingga menyulitkan penyidik pegawai negeri Kantor Imigrasi Malang. "Mereka tak bisa bahasa Indonesia dan Inggris," katanya.
Selain Malang, Lumajang juga menjadi daerah yang diwaspadai berpotensi terdapat pekerja asing ilegal. Sebab, pertambangan pasir di Desa Pronojiwo, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, berkembang pesat. Dengan demikian, sebagian perusahaan banyak mempekerjakan warga asing.
Selain Lumajang, pengawasan juga dilakukan di kawasan industri Pasuruan. Imigran tanpa dokumen lengkap yang bekerja di Malang, Pasuruan, dan Lumajang sebagian besar berasal dari Cina dan Taiwan.
"Selama delapan bulan kami mendeportasi 21 warga negara asing," kata Romi. Mereka dideportasi karena masalah dokumen melebihi izin tinggal dan pelanggaran pidana. Serta empat warga negara asing dijebloskan ke penjara karena tindak pidana penyelundupan narkoba.
Luhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen
25 Januari 2024
Luhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen
Menteri Luhut Binsar Pandjaitan membantah tudingan Cawapres nomoro urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal dominasi tenaga kerja asing (TKA) di industri hilirisasi