Terlibat Penipuan, Komisioner KPU Madiun Dipenjara  

Reporter

Senin, 12 Mei 2014 20:00 WIB

Ilustrasi (inloughborough.com)

TEMPO.CO, Madiun - Kejaksaan Negeri Madiun, Jawa Timur, menjebloskan Antonius Sudarmanta, komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun, ke balik terali penjara. Berdasarkan petikan kasasi dari Mahkamah Agung yang diterima melalui Pengadilan Negeri Kota Madiun pada Senin pekan lalu, Antonius dinyatakan bersalah melakukan penipuan uang Rp 1,6 miliar kepada kontraktor bangunan. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Madiun Bambang Setyo Hartono mengatakan petikan kasasi atas nama Antonius bernomor 884 K/Pid/2013 tertanggal 23 Oktober 2013. Di dalamnya dinyatakan bahwa jaksa berwenang melakukan eksekusi. "Hari ini kami lakukan eksekusi dan langsung mengirim yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Madiun," kata Bambang yang juga jaksa eksekutor dari Kejari setempat, Senin, 12 Mei 2014.


Menurut dia, kasus penipuan Antonius yang juga dosen salah satu perguruan tinggi di Kota Madiun itu mulai disidangkan pada Januari 2013. Kala itu, jaksa mendakwanya dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.

Bambang menjelaskan dalam perkara ini Antonius dan beberapa rekannya berperan sebagai makelar proyek pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pada 2011, mereka menjanjikan akan melobi dan membantu pencairan dana pembangunan infrastruktur di Kabupaten Madiun senilai Rp 25 miliar.

Agar proses pencairan dana proyek mulus, kata Bambang, Antonius meminta fee Rp 1,6 miliar kepada sejumlah kontraktor. Antonius dan para pengusaha itu kemudian bertemu tiga kali di wilayah Kota Madiun. Untuk meyakinkan korban, Antonius mengajak pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun dalam satu pertemuan.

Para pengusaha dari sepuluh asosiasi pun tertipu. Mereka akhirnya menggalang dana sebanyak Rp 1,6 miliar sebagai uang pelicin. Uang tersebut dikirim dalam tiga tahap ke rekening tabungan Antonius, diserahkan cash melalui rekening rekan Antonius. "Setelah uang diserahkan, ternyata proyek yang dijanjikan tidak ada kenyatannya," kata Bambang.

Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Resor Madiun Kota. Hingga kini, ujar dia, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus penipuan tersebut. Antonius sendiri tidak puas dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Massri Mulyono, penasihat hukum Antonius, mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali. "Saya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan klien untuk melakukan upaya hukum luar biasa ini," kata Massri.

Peninjauan kembali dilakukan karena Antonius yakin tidak bersalah dalam perkara tersebut. Apalagi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Madiun tahun lalu dia dinyatakan bebas. "Pak Anton merasa menjadi korban," ujar Massri.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

4 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

27 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

30 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

37 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

55 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya