TEMPO.CO, Kupang - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Jumat, 9 Mei 2014, menyita sebuah kapal pesiar milik tersangka korupsi mafia proyek di Politeknik Negeri Kupang, Bekak Kolimon. Nilai kapal yang disita Kejati NTT diduga Rp 400 juta.
"Kapal itu dibeli dengan harga Rp 200 juta. Jika ditambah dengan mesin kapal, totalnya mencapai Rp 400 juta," kata Humas Kejati NTT Ridwan Angsar, Jumat, 9 Mei 2014.
Bekak Kolimon, mantan Direktur Politeknik Negeri Kupang, merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi mafia proyek di Politeknik Negeri Kupang bersama Buyung, miliarder Kupang yang tertangkap tangan tim Kejati NTT.
Kejaksaan menduga kapal yang dibeli itu dari uang hasil mafia proyek di instansi tersebut, karena kapal itu diberikan secara tunai. Selain kapal, ujar Ridwan, Kejati NTT juga telah menyita dua unit mobil milik tersangka yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
Barang bukti yang disita ini, ujar dia, akan diserahkan kepada negara dan selanjutnya dilelang kepada masyarakat sebagai pengganti uang kerugian negara. Namun, jika tidak terbukti, barang bukti seluruhnya akan dikembalikan ke tersangka. "Kami akan lelang barang bukti jika terbukti di persidangan," tuturnya.
YOHANES SEO
Berita lain:
Cara Bupati Bogor Mengelak Disebut Terima Suap
Boediono Sebut Yang Mulia, JK: Saya Cukup Pak Hakim
Ini Dia Kesalahan Pertama Van Gaal kepada MU
Berita terkait
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti
36 hari lalu
Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.
Baca SelengkapnyaBendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR
46 hari lalu
Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.
Baca SelengkapnyaKejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta
57 hari lalu
Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaBawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran
15 Januari 2024
Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.
Baca SelengkapnyaICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing
17 Desember 2023
ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling
16 Desember 2023
Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah
14 Desember 2023
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.
Baca SelengkapnyaKasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track
16 November 2023
Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.
Baca SelengkapnyaKejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat
23 Agustus 2023
Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaBerkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten
19 Agustus 2023
Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).
Baca Selengkapnya