Walikota Mojokerto Wajibkan Pegawai Pakai Batik Daerahnya
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Jumat, 9 Mei 2014 17:32 WIB
TEMPO.CO, Mojokerto - Pegawai negeri yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur, diwajibkan mengenakan pakaian batik produksi setempat, dan dilarang menggunakan batik dari daerah lain.
Kewajiban itu dituangkan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 16 Tahun 2014, yang secara efektif mulai diberlakukan Juli mendatang. Penggunaan batik khas lokal Mojokerto itu, terutama pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat. Hari-hari lainnya mengenakan seragam pegawai negeri.
“Kita harus bangga dengan karya kita sendiri, yang menjadi identitas budaya kita,” kata Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus, Jum’at, 9 Mei 2014.
Mas’ud menegaskan, pegawai negeri yang tidak mentaati peraturan itu dikategorikan melakukan tindakan yang indisipliner .Namun Mas’ud tidak menjelaskan sanksi bagi mereka yang yang melanggar peraturannya.
Walikota yang sehari-hari dikenal sebagai kiai itu menyerahkan kewenangan kepada masing-masing satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) untuk memilih motif batik yang akan digunakan pegawai di SKPDnya. “Motif yang mana yang akan digunakan, terserah kepada masing-masing SKPD. Tapi harus buatan pengrajin batik di Mojokerto,” ujar Mas’ud.
Selain membangkitkan kebanggaan terhadap batik karya daerah sendiri, menurut Mas’ud, peraturan yang dikeluarkannya juga bermaksud mendukung perekonomian para pengrajin batik lokal Mojokerto.
Menanggapi peraturan walikota itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto, Abdullah Fanani, mengingatkan agar pembelian baju batik lokal untuk pakaian seragam pegawai negeri itu harus diatur secara merata, agar seluruh pengrajin batik di Mojokerto mendapatkan hak dan kesempatan yang sama.
“Jangan sampai dimonopoli pengrajin tertentu, dan tidak ada permainan harga untuk keuntungan pribadi pejabat,” ujar Abdullah Fanani, anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, di Kota Mojokerto setidaknya ada tujuh motif batik lokal yang sudah dipatenkan. Di antaranya mrico bolong, gedeg rubuh, gringsing, surya Mojopahit, dan koro renteng.
ISHOMUDDIN
Berita lain:
Hamas Eksekusi Mati Dua Kolaborator Israel
Boko Haram Membunuh 300 Warga Nigeria
Putin Setuju Referendum di Ukraina Ditunda