TEMPO.CO, Langsa - Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Provinsi Aceh, mengaku belum memutuskan hukuman cambuk bagi Y, 25 tahun, warga Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, yang menjadi korban pemerkosaan oleh delapan pria yang menggerebeknya saat berbuat mesum pada Kamis dinihari lalu, 1 Mei 2014.
“Sedang ditangani penyidik Polres Langsa karena di Polisi Syariah tidak ada penyidik," kata Kepala Dinas Syariat Islam Ibrahim Latif kepada Tempo, Rabu, 7 Mei 2014. Soal apakah akan dikenakan qanun khalwat atau tidak itu bergantung pada hasil penyelidikan. Selanjutnya, ujar dia, dari penyidik akan diteruskan ke kejaksaan, Mahkamah Syariah.
"Kalau ada keputusan perintah eksekusi cambuk, baru kami yang kerjakan,” ucap Ibrahmin. Ia enggan menjelaskan lebih lanjut. “Saya tidak mau mengatakan sekarang dicambuk atau tidak. Keputusannya bergantung pada hasil penyelidikan dan Mahkamah.”
Menurut Ibrahim, Dinas Syariat Islam hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi. Dia menjelaskan hukuman cambuk merupakan bagian dari pembinaan. Namun, jika kasus ini sudah masuk ranah hukum, hasil dari penyelidikan polisi dan Mahkamah menjadi hasil akhir.
Y diperkosa oleh delapan pria dengan alasan ingin memberinya pelajaran lantaran kerap terlihat membawa laki-laki yang diduga bukan muhrim ke rumahnya pada malam hari. Lima pemerkosa kabur, sementara tiga orang berhasil dicokok Kepolisian Resor Langsa, salah satunya masih berusia 15 tahun.
Anehnya, Dinas Syariat lebih mempersoalkan kasus perzinahan Y dengan WA daripada melindunginya sebagai korban pemerkosaan. Dinas Syariat Kota Langsa meminta Y dihukum cambuk dengan menggunakan qanun khalwat.
Di Aceh, kasus mesum disebut dengann sebutan khalwat dalam aturan Qanun Nomor 14 Tahun 2003. Pada pasal 1 ayat 20 disebutkan makna khalwat adalah perbuatan bersunyi-sunyi di antara dua orang mukalaf atau lebih yang berlainan jenis dan bukan muhrim atau tanpa ikatan perkawinan.
Dalam penjelasan umum disebutkan pula bahwa khalwat/mesum tidak hanya terjadi di tempat-tempat tertentu yang sepi dari penglihatan orang lain. Namun juga terjadi di tengah keramaian atau di jalanan atau di tempat-tempat lain, di mana laki-laki dan perempuan berasyik masyuk tanpa ikatan nikah.
Pemerintah Provinsi Aceh sejak 2003 telah membuat peraturan daerah atau Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum). Qanun itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001, antara lain dalam bidang pelaksanaan syariat Islam dalam kehidupan masyarakat.
Bagi yang melanggar khalwat akan diancam uqubat ta’zir berupa dicambuk paling banyak sembilan kali, paling sedikit tiga kali dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta, paling sedikit Rp 2,5 juta.
IMRAN MA
Berita Lain:
Cara Mengenal Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Jika Anak Mengalami Kekerasan Seksual
Teh Putih Bisa Menangkal Virus MERS?
Sentuhan Label Lokal Menuju Pasar Global
Berita terkait
Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina
59 hari lalu
Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan yang pertama di Kabupaten Aceh Tamiang di tahun 2024
Baca SelengkapnyaPengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia
1 Maret 2024
Pengadilan Malaysia menolak banding mantan anggota dewan Paul Yong Choo Kiong yang dinyatakan bersalah memperkosa PRT asal Indonesia
Baca SelengkapnyaIni Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq
11 November 2023
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq dijatuhi hukum cambuk sebanyak dua kali dan penjara 7 tahun. Saddiq pun mengajukan banding
Baca SelengkapnyaKorupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara
9 November 2023
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman juga dihukum denda Rp33 miliar dan cambuk dua kali
Baca SelengkapnyaKronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih
3 November 2023
WNI bernama Muhammad Izal nekat berenang dari Malaysia ke Singapura
Baca SelengkapnyaBerenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk
3 November 2023
Seorang pria Indonesia yang telah dideportasi dan dilarang memasuki Singapura, berenang dari Malaysia dengan kantong sampah
Baca SelengkapnyaMengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh
6 September 2023
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Pada Senin, 4 September 2023. Apa itu qanun?
Baca SelengkapnyaIran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun
11 Januari 2023
Iran menghukum warga negara Belgia atas tuduhan mata-mata.
Baca SelengkapnyaSingapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak
9 Januari 2023
Presiden Singapura Halimah Yacob meminta agar aturan yang mengecualikan pria di atas 50 tahun dari hukum cambuk segera dicabut.
Baca SelengkapnyaTaliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita
22 November 2022
Sejak berkuasa kembali, Taliban perlahan-lahan menerapkan hukuman cambuk di Afghanistan.
Baca Selengkapnya