TEMPO.CO, Jakarta - Ujian Nasional 2014 banyak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Berikut perbedaan tersebut.
1. Penyelenggara dan Pelaksana
Tahun lalu, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menjadi penyelenggara dan pelaksana ujian nasional. Lembaga ini bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, perguruan tinggi negeri, dan pemerintah daerah. Unsur BNSP bersama Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal Pendidikan Luar Negeri, dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi yang tergabung dalam penyelenggara UN tingkat pusat bertugas menyiapkan kisi-kisi soal UN, menyusun dan merakitnya, melelang naskah ke percetakan hingga menilai ujian nasional. Adapun dengan Kepolisian, BSNP bekerja sama melakukan pengamanan soal.
Sedangkan tahun ini, BSNP hanya berperan sebagai penyelenggara UN. Tugasnya antara lain menyusun POS pelaksanaan UN, memberi rekomendasi kepada Menteri Pendidikan tentang penetapan pelaksana UN tingkat pusat, mengkoordinasikan persiapan dan pengawasan pelaksanaan UN secara nasional, serta mengevaluasi, menyusun laporan dan rekomendasi perbaikan pelaksanaan UN dan menyampaikannya kepada Menteri.
Meskipun demikian, unsur BSNP tetap ada sebagai bagian pelaksana ujian nasional. Sama seperti tahun lalu, bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri, unsur BNSP juga ikut menetapkan jadwal UN. Semua lembaga ini juga ikut menetapkan kisi-kisi soal UN, melelang naskah soal ke percetakan, sampai mendistribusikan dan menilai hasilnya.
Berita terkait
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah
3 Juni 2023
Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.
Baca SelengkapnyaMWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal
6 April 2023
Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.
Baca SelengkapnyaBangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa
5 Desember 2022
Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.
Baca SelengkapnyaMengenal ANBK, Apa Bedanya dengan Ujian Nasional?
24 Agustus 2022
Kemendikbudristek menginisiasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK untuk SD, SMP, dan SMA sederajat sebagai pengganti Ujian Nasional (UN).
Baca SelengkapnyaSempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022
7 Juli 2022
Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.
Baca SelengkapnyaMA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual
19 April 2022
MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Baca SelengkapnyaIPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud
17 Maret 2022
IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya
15 Maret 2022
Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB
10 Maret 2022
Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.
Baca SelengkapnyaMau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya
4 Maret 2022
Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.
Baca Selengkapnya