Didakwa Banyak Kasus, Atut Terancam Tua di Bui  

Reporter

Selasa, 6 Mei 2014 08:11 WIB

Atut Chosiyah mencelupkan jarinya ke botol tinta usai mengikuti Pemilu di TPS 113 di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur (9/4). TEMPO/Afrilia Suryanis

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Selasa, 6 Mei 2014, menggelar sidang perdana dugaan korupsi Gubernur Banten Atut Chosiyah. "Sidang terkait kasus Lebak," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo hari ini, 6 Mei 2014.

Atut dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut dokumen yang diperoleh Tempo, penuntut umum KPK merumuskan dakwaan Atut secara subsider. Secara primer, Atut didakwa dengan Pasal 6 ayat 1 a juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Secara subsider, Atut didakwa Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Menurut Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, perempuan 51 tahun itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta.

Dalam dokumen tersebut Atut tercantum bersama-sama dengan adiknya, Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama. Pada 1 Oktober 2013, keduanya melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu uang Rp 1 miliar kepada hakim Akil Mochtar. Ketika itu Akil menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Uang diberikan supaya memenangkan permohonan perkara calon Bupati-Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin, yang kalah dalam pilkada Lebak. Secara subsider, dokumen tersebut mencantumkan Atut bersama-sama Wawan memberi hadiah atau janji, yaitu memberi uang Rp 1 miliar ke Akil.

Selain kasus itu, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyidik perkara lain Atut, yaitu dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Banten. KPK juga berencana mengusut kasus tindak pidana pencucian uang. Untuk kasus ini, menurut juru bicara Johan Budi S.P, Atut terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Ini artinya Atut yang kini berusia 51 tahun itu bakal menghabiskan masa tuanya di penjara.

ANTON A | MUHAMAD RIZKI




Berita terpopuler:

Dahlan Iskan Angkat Deputi Menteri Berusia Muda
Bikin RTV, Bisnis Peter Sondakh Kian Menggurita
Samsung Harus Bayar Denda ke Apple Rp 1,4 Triliun

Berita terkait

Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

20 Juli 2017

Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

Sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menghukum Atut Chosiyah selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Baca Selengkapnya

Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

6 Juli 2017

Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, menangis tersedu-sedu ketika membacakan nota pleidoi di sidang korupsi pengadaan alat kesehatan Banten.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

16 Juni 2017

Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

Rano Karno, sewaktu menjabat Wakil Gubernur Banten, disebut memperoleh duit Rp 700 juta.

Baca Selengkapnya

Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

16 Juni 2017

Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

10 Mei 2017

Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

Ustaz Haryono mengaku sembilan kali mempimpin istigasah untuk mendoakan Atut Chosiyah.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Alkes, Adik Atut: Rano Karno Terima Rp 11 Miliar

12 April 2017

Sidang Korupsi Alkes, Adik Atut: Rano Karno Terima Rp 11 Miliar

Dalam sidang kasus korupsi alat kesehatan Provinsi Banten dengan terdakwa Atut Chosiyah, Wawan menyebut Rano Karno terima duit Rp 11 miliar.

Baca Selengkapnya

Rano Karno Legowo, Banten Kembali Dipimpin Dinasti Atut  

5 April 2017

Rano Karno Legowo, Banten Kembali Dipimpin Dinasti Atut  

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief. Rano Karno mengatakan legowo. Banten kini dipimpin kembali dinasti Atut.

Baca Selengkapnya

Kolusi Merapuhkan Birokrasi

24 Maret 2017

Kolusi Merapuhkan Birokrasi

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang menyeret mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, sebagai terdakwa menegaskan adanya praktek politisasi birokrasi yang amat serius. Dalam sidang terungkap berbagai kesaksian bagaimana Atut dan keluarganya mampu mengatur birokrasi agar loyal dan tunduk kepada perintah mereka.

Baca Selengkapnya

Persidangan Atut, Saksi Kompak Mengaku Terima Duit Pelicin

22 Maret 2017

Persidangan Atut, Saksi Kompak Mengaku Terima Duit Pelicin

Sidang Atut, para saksi kompak mengaku menerima duit pelicin untuk mengatur proses lelang tender.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes Atut, Ketua Pengadaan Mengaku Diancam Kepala Dinas

22 Maret 2017

Korupsi Alkes Atut, Ketua Pengadaan Mengaku Diancam Kepala Dinas

Ketua panitia pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten 2012 mengaku diancam mantan Kepala Dinas Kesehatan.

Baca Selengkapnya