Sidang Perdana Atut, Ini Bocoran Dakwaannya  

Reporter

Selasa, 6 Mei 2014 07:29 WIB

Ratu Atut Chosiyah (kanan) bersama Akil Mochtar (kiri) sebelum bersaksi dalam sidang terdakwa Susi Tur Andayani di Pengadilan Tipikor, Jakarta (24/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan bakal menjadi terdakwa. Hari ini, Selasa, 6 Mei 2014, Atut akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. "Benar, tersangka RAC (Atut) akan sidang terkait kasus Lebak," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, hari ini, Selasa, 6 Mei 2014.

Atut dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut dokumen yang diperoleh Tempo, penuntut umum KPK merumuskan dakwaan Atut secara subsider. Secara primer, Atut didakwa dengan Pasal 6 ayat 1 a juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Secara subsider, Atut didakwa Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Secara primer, dokumen tersebut mencantumkan Atut secara bersama-sama dengan adiknya, Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama pada 1 Oktober 2013 di lobi apartemen Allson, Jakarta Pusat, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang Rp 1 miliar kepada hakim Akil Mochtar. Ketika itu Akil menjabat juga sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Duit itu bertujuan supaya Akil memenangkan permohonan perkara yang diajukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin, yang sebelumnya kalah dalam pilkada Lebak. Pasangan yang disokong Partai Golongan Karya itu menginginkan adanya pemungutan suara ulang pilkada Lebak.

Secara subsider, dokumen tersebut mencantumkan Atut bersama-sama Wawan memberi hadiah atau janji berupa uang Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar, yang berstatus pegawai negeri. "Mengingat kekuasaan yang melekat pada jabatan atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan tersebut, yaitu Akil Mochtar yang mempunyai kekuasaan mengadili perkara pilkada Lebak," demikian tercantum dalam dokumen.

Dalam dokumen tersebut, Atut disebut menyetujui rencana mengajukan permohonan sengketa pilkada Lebak ke MK. Persetujuan itu terjadi pada 9 September 2013 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. "Turut hadir Amir Hamzah, Kasmin, dan pengacara Rudy Alfonso. Kemudian Rudy Alfonso ditunjuk sebagai kuasa hukum pasangan, dan Amir Hamzah meminta Susi Tur Andayani dimasukkan sebagai salah satu kuasa hukum," demikian isi dokumen itu.

Pengacara keluarga Atut, Tubagus Sukatma, mengatakan kliennya siap menghadiri sidang perdana. "Pasti hadir," kata Sukatma saat dihubungi, Senin, 5 Mei 2014. Ketika ditanya apakah pihaknya akan langsung mengajukan eksepsi, Sukatma enggan menjawab. "Saya belum bisa berkomentar soal surat dakwaan kalau belum dibacakan jaksa dalam persidangan." (Baca juga: Atut Disidang Hari Ini, Gamawan: Langsung Nonaktif)

MUHAMAD RIZKI | ANTON A




Terpopuler:
Rapat Hanura Akan Desak Hary Tanoe Mundur

Ditemukan Sekitar 130 Ribu Pegawai Honorer Fiktif

Asisten Guru Diduga Terlibat Kekerasan Seks di JIS




Berita terkait

Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

20 Juli 2017

Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

Sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menghukum Atut Chosiyah selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Baca Selengkapnya

Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

6 Juli 2017

Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, menangis tersedu-sedu ketika membacakan nota pleidoi di sidang korupsi pengadaan alat kesehatan Banten.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

16 Juni 2017

Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

Rano Karno, sewaktu menjabat Wakil Gubernur Banten, disebut memperoleh duit Rp 700 juta.

Baca Selengkapnya

Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

16 Juni 2017

Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

10 Mei 2017

Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

Ustaz Haryono mengaku sembilan kali mempimpin istigasah untuk mendoakan Atut Chosiyah.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Alkes, Adik Atut: Rano Karno Terima Rp 11 Miliar

12 April 2017

Sidang Korupsi Alkes, Adik Atut: Rano Karno Terima Rp 11 Miliar

Dalam sidang kasus korupsi alat kesehatan Provinsi Banten dengan terdakwa Atut Chosiyah, Wawan menyebut Rano Karno terima duit Rp 11 miliar.

Baca Selengkapnya

Rano Karno Legowo, Banten Kembali Dipimpin Dinasti Atut  

5 April 2017

Rano Karno Legowo, Banten Kembali Dipimpin Dinasti Atut  

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief. Rano Karno mengatakan legowo. Banten kini dipimpin kembali dinasti Atut.

Baca Selengkapnya

Kolusi Merapuhkan Birokrasi

24 Maret 2017

Kolusi Merapuhkan Birokrasi

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang menyeret mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, sebagai terdakwa menegaskan adanya praktek politisasi birokrasi yang amat serius. Dalam sidang terungkap berbagai kesaksian bagaimana Atut dan keluarganya mampu mengatur birokrasi agar loyal dan tunduk kepada perintah mereka.

Baca Selengkapnya

Persidangan Atut, Saksi Kompak Mengaku Terima Duit Pelicin

22 Maret 2017

Persidangan Atut, Saksi Kompak Mengaku Terima Duit Pelicin

Sidang Atut, para saksi kompak mengaku menerima duit pelicin untuk mengatur proses lelang tender.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes Atut, Ketua Pengadaan Mengaku Diancam Kepala Dinas

22 Maret 2017

Korupsi Alkes Atut, Ketua Pengadaan Mengaku Diancam Kepala Dinas

Ketua panitia pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten 2012 mengaku diancam mantan Kepala Dinas Kesehatan.

Baca Selengkapnya