Lagi, Pelecehan Seksual Anak di Lokasi Pemandian

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 6 Mei 2014 06:23 WIB

REUTERS/Yiorgos Karahalis

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pelecehan seksual di lokasi pemandian umum kembali terungkap. Kali ini, Endang Juhanda, 62 tahun, ditangkap polisi karena dilaporkan telah melecehkan sembilan bocah laki-laki dan perempuan di tempat pemandian di Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

"Modusnya, tersangka mencabuli para korban dengan menggerayangi kemaluan dan payudara lima anak laki-laki dan empat perempuan yang jajan di warungnya," ujar Kepala Satuan Reserse Polres Sumedang Ajun Komisaris Niko N. Adi Putra kepada Tempo, Senin, 5 Mei 2014.

Ia mengatakan terbongkarnya aksi durjana tersangka berkat laporan masyarakat dan orang tua salah satu korban pada 1 Mei 2014.

"Setelah kami himpun informasi, kami selidiki, dan gelarkan kasusnya, tanggal 4 Mei, tersangka kami ambil dan ditahan di Mapolres Sumedang," kata Niko. Dia menuturkan lokasi rumah dan warung makanan milik Endang tak jauh dari kolam pemandian di Kecamatan Cimalaka.

Warung tersangka juga berdekatan dengan dua sekolah. Dua lembaga pendidikan ini tak punya kantin sendiri, sehingga siswa-siswinya biasa jajan di luar halaman sekolah, termasuk ke warung milik Endang. "Berdasarkan pengakuan tersangka dan laporan, ya korbannya anak-anak dua sekolah itu," kata Niko.

Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan pelecehan kepada sebilan bocah, setidaknya sejak Maret 2014. Endang membuai para korban dengan iming-iming jajan gratis. "Iming-imingnya, ditawari jajan gratis di warungnya, tapi tidak dalam jumlah besar. Kalau korbannya mau, langsung dibawa ke bagian dalam warung terus digerayangi," kata Niko.

Niko mengatakan informasi yang beredar di masyarakat ada sebelas orang yang jadi korban Endang. Hasil penyelidikan juga menduga Endang sudah melakukan aksi bejatnya sejak sekitar awal 2000.

"Tapi data yang tercatat di kami baru sembilan korban itu yang sejak Maret 2014. Tentu kasusnya masih kami dalami. Jumlah tersangka bisa saja bertambah," katanya. Niko juga mengatakan sementara ini timnya masih berpegang pada pengakuan tersangka yang hanya menggerayangi tubuh para korban.

Niko memastikan tersangka bakal dijerat, antara lain, Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 62 juta," katanya.

Kasus pelecehan seks di lokasi pemandian umum sebelumnya terungkap di Sukabumi. Emon diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 73 anak yang sebagian dilakukan di dekat kolam pemandian itu.


ERICK P. HARDI



Berita Terpopuler:
Heboh Briptu Eka Menikah, Atasan Heran
Briptu Eka Menikah, Netizen: #Aku Rapopo
Briptu Eka Menikahi Polisi Anti-Narkotik
Agnez Mo Tampil Seksi dengan Suami Mariah Carey
Cawapres Pilihan Jokowi Sudah Disetujui Mega




Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

40 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

42 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

44 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

45 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

47 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

59 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya