TEMPO Interaktif, Bandung: Meski belum ditandatangani Gubernur Jawa Barat, tarif angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) di Jawa Barat dipastikan naik sekitar 20 persen untuk kendaraan yang menggunakan bahan bakar premium. Sedangkan untuk bis ukuran besar dan sedang yang menggunakan solar, kenaikan mencapai 18 persen.Keputusan ini merupakan hasil akhir dari pertemuanantara Pemprov Jawa Barat, dengan Dinas PerhubunganJawa Barat, Organisasi Angkutan Darat (Organda) JawaBarat, Yayasan Bina Konsumen Indonesia Bandung danbeberapa pihak lainnya, di Bandung, Sabtu (5/3) siang.Seusai pertemuan, Kepala Bagian Humas Pemprov JawaBarat Daud Achmad mengatakan usulan kenaikan yangdiajukan Organda sebenarnya mencapai angka 23 persendari tarif semula. Sedangkan Dinas Perhubungan mengajukan angka 18 persen. "Akhirnya, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, kita sepakati naik 20 persen," katanya.Sedangkan komponen yang turut dihitung dalam kenaikanini, kata Daud, antara lain biaya penyusutan kendaraandan hari operasi kendaraan. "Selain itu kita hitungjuga angka yang lebih teknis seperti biaya penggantianban, atau penggantian oli," ujar Daud.Rencananya, kata Daud, hasil akhir ini akan diajukankepada Gubernur Jawa Barat, Sabtu (5/3). Keputusan iniakan menggantikan Surat Keputusan Gubernur Jawa BaratNomor 57 tahun 2004 tentang Batas Tarif Angkutan AntarKota Dalam Provinsi. "Saya harap dalam waktu satu-duahari ini Surat Keputusan Gubernur yang baru bisasegera keluar," katanya.Daud berharap masyarakat pengguna jasa transportasiAKDP dapat menerima besaran angka kenaikan ini. Selainitu, para pengusaha angkutan dan sopir juga bisa meningkatkan pelayanan mereka kepada publik.Rana Akbari Fitriawan