TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Pasuruan terus mengumpulkan bahan dan keterangan ihwal kasus dugaan suap panitia pemilu kecamatan (PPK) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Untuk itu, polisi kembali memeriksa tiga anggota Panitia Pemilu Kecamatan Prigen, Gempol, dan Purwosari di Markas Polresta Pasuruan, Jumat, 2 Mei 2014.
"Masih diperiksa dan belum selesai," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pasuruan Ajun Komisaris Bambang Sugeng saat dihubungi Tempo, Jumat, 2 Mei 2014.
Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur dari Partai Gerindra, Agustina, melaporkan 13 PPK di Kabupaten Pasuruan karena menerima uang dari tim suksesnya sebanyak Rp 128 juta. Tiap PPK menawarkan 5.000 suara. Ketigabelas PPK itu berasal dari Kecamatan Gempol, Lekok, Beji, Gondangwetan, Grati, Pohjentrek, Sukorejo, Purwosari, Winongan, Bangil, Kraton, Prigen, dan Wonorejo.
Pada Rabu, 30 April 2014, Polresta Pasuruan memeriksa Agustina, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zaenal Abidin, dan Kasilawati, saksi yang dibawa Agustina. "Masih sebagai saksi," kata Bambang.
Kepada Zaenal, polisi menanyakan seputar tugas pokok dan fungsi PPK. Sedangkan kepada Agustina, polisi bertanya ihwal kronologi kejadian yang dia laporkan. Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 45 juta, uang pengembalian dari sejumlah PPK, tanda terima uang, serta sejumlah dokumen lain.
DAVID PRIYASIDHARTA