TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelaksana Bank Dunia Sri Mulyani Indrawati dijadwalkan bersaksi dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, Jumat, 2 Mei 2014. Ketika itu, Sri Mulyani adalah Menteri Keuangan dan Ketua Stabilitas Komite Sistem Keuangan.
"Harapannya, diterangkan aja fakta apa yang menjadi pertimbangannya sampai ada kekhawatiran jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik," kata pengacara Budi Mulya, Luhut Pangaribuan, melalui pesan pendek kepada Tempo, 1 Mei 2014.
Luhut juga meminta Sri Mulyani menjelaskan dalam persidangan apa manfaat dari penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Apa maanfaat yang dirasakan setelah putusan itu diambil sekarang," ujar Luhut.
Dalam penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ini, Luhut menegaskan tidak ada peran sedikit pun dari Budi Mulya. Dalam fakta persidangan, kebijakan itu diambil melalui rapat KSSK di Departemen Keuangan pada 21 November 2008 dinihari yang dihadiri Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan Boediono selaku anggota KSSK. Saat itu Bank Indonesia menilai Century ditengarai sebagai bank berdampak sistemik karena kondisi perekonomian dunia sedang krisis. "Tapi kata ditengarai dibuktikan sebagai benar berdampak sistemik," ujar Luhut. Karena keputusan itu, Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih Century dan mengucurkan dana talangan hingga Rp 6,76 triliun untuk memulihkan likuiditasnya.
Mengenai Budi Mulya yang menjadi pesakitan dalam kasus Century ini, Luhut menilai hanya dijadikan kambing hitam saja. Sebab, Budi Mulya pernah meminjam Rp 1 miliar kepada bos Century, Robert Tantular, dan sudah dikembalikan. "Jadi, dengan sendirinya, BM tidak punya kesalahan," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Budi Mulya bersama Boediono, yang kini menjabat wakil presiden, serta sejumlah pejabat bank sentral lainnya melakukan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century. Kebijakan FPJP disebut merugikan keuangan negara Rp 689,39 miliar. Sedangkan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan negara Rp 6,76 triliun.
LINDA TRIANITA
Baca juga:
Olga Syahputra Kena Meningitis, Ini yang Terjadi
Jagal Tangerang Bantai 3 Orang Dalam Sejam
Usai Makan Bersama, Jagal Tangerang Beraksi
Ini Pemicu Jagal Tangerang Habisi Sekeluarga
Dikabarkan Masuk Islam, Sophia Latjuba: Sudahlah..
Berita terkait
Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan
25 Juli 2020
Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century
28 Juni 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan
20 Februari 2020
KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan
20 Januari 2020
Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.
Baca SelengkapnyaDPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century
16 Januari 2020
Kasus Jiwasraya disebut lebih besar magnitudenya dibandingkan kasus Century.
Baca SelengkapnyaBandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya
7 Januari 2020
Saat ini, kasus korupsi Jiwasraya tengah diselidiki oleh Kejaksaaan Agung.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century
21 Desember 2019
PKS dan Gerindra menganggap pengungkapan kasus BLBI dan Century bisa menjawab beberapa hal.
Baca SelengkapnyaMAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi
17 September 2019
MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.
Baca SelengkapnyaRevisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan
17 September 2019
Revisi UU KPK dianggap bisa mempengaruhi kelanjutan sejumlah kasus korupsi, seperti di Petral, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan kasus Century.
Baca SelengkapnyaPengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular
23 Januari 2019
Mahendradatta membandingkan hukuman yang dijalani oleh Abu Bakar Baasyir dengan terpidana kasus Century, Robert Tantular.
Baca Selengkapnya