Kasus E-KTP, Gamawan Baru Tahu Bawahannya Dicekal  

Reporter

Sabtu, 26 April 2014 07:40 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku dirinya baru mengetahui pencekalan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dua anak buahnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

"Saya belum tahu, ini saya baru dengar sekarang," kata Gamawan seusai Malam Anugerah Perayaan Ulang Tahun Otonomi Daerah di Grand Sahid, Jakarta, Jumat malam, 25 April. (Baca: Kasus E-KTP, Direktur Percetakan Negara Dicekal)

Hingga saat ini, menurut Gamawan, pihaknya belum bertemu dengan keduanya. Sebab, ia tidak bisa menghubungi mereka. "Saya dengar ponsel mereka juga diambil KPK, jadi tak bisa dihubungi," katanya.

Irman dan Sugiharto sudah beberapa hari tak masuk kantor. Mengenai hal tersebut, Gamawan memakluminya. "Namanya juga orang terkena musibah, mungkin saja mereka sedang menyiapkan dokumen untuk KPK," ia menambahkan.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah lima orang untuk pergi ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012. Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, larangan ke luar negeri itu dilakukan karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia diperlukan dalam rangka kelancaran proses penyidikan perkara e-KTP.

Pencegahan itu dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah tersebut mengirimkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor KEP-358/01/04/2014 tanggal 24/04/2014 tentang Pelarangan Bepergian ke Luar Negeri.

Selain Sugiharto dan Irman, kata Denny, Imigrasi mencegah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Indonesia Isnu Edhi Wijaya, Dirut PT Quadra Solusion Anang Sugiana Sudihardjo, dan Andi Agustinus.

KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka pada 22 April lalu. Ia merupakan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan tersebut. Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

TIKA PRIMANDARI




Topik terhangat:
Hadi Poernomo | Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo


Berita terpopuler:
Ahok: Kita Beragama tapi Tak Bertuhan
Gagal ke Senayan, Roy Suryo Tuding Ada Manipulasi
Kebakaran Pasar Senen, 33 Unit Damkar Diturunkan

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

4 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

7 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

45 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

51 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

59 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya