Petugas mendata KTP Elektronik di Kantor RW 04, Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu 12 Agustus 2012. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi melansir permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tersangka kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Sugiharto. "Pencegahan berlaku sejak 24 April 2014 sampai enam bulan ke depan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, melalui pesan pendek, Jumat, 25 April 2014.
Menurut dia, surat yang dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu juga meminta pencegahan empat orang lainnya yang terkait dengan kasus sama. Mereka adalah mantan Direktur Perum Percetakan Negara Isnu Edhi Wijaya; pegawai negeri Kementerian Dalam Negeri, Irman; Direktur Quadra Solution Anang Sugiana S.; dan wiraswasta Andi Agustinus.
KPK pada Selasa, 22 April 2014, resmi menetapkan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen dalam kasus tersebut. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana.
Johan mengatakan lembaganya belum mendapat angka kerugian negara akibat korupsi proyek senilai Rp 6 triliun itu. "Modusnya bagaimana juga saya belum dapat info," katanya. (Baca juga: KorupsiE-KTP, KPK Geledah Ruang Menteri Gamawan)