Usai Didakwa, Anggoro Langsung Bacakan Eksepsi  

Reporter

Kamis, 24 April 2014 06:21 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (23/4). Mantan Direktur PT Masaro Radiokom itu didakwa melakukan suap kesejumlah penyelenggara negara yakni Mantan Menhut MS Kaban, Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Boen Mukhtar Poernama,Yusuf Erwin Faisal. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo langsung menyampaikan eksepsi segera setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan. Menurut pengacara Anggoro, Thomson Situmeang, mereka sudah menyiapkan eksepsi itu jauh hari. (Baca: Anggoro Didakwa Suap Kaban dan Politikus Senayan)

"Kalau boleh kami ingin membacakan langsung eksepsi kami hari ini," kata Thomson di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 23 April 2014. Ketua majelis hakim Nani Indrawati lantas mempersilakan kubu Anggoro membacakan eksepsinya.

Menurut Thomson, dakwaan jaksa KPK tak tepat. Sebab, sejak awal kliennya disidik dalam perkara a quo sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dengan demikian, dakwaan primer dan dakwaan subsider adalah dakwaan yang palsu dan tidak benar," kata Thomson.

Sebelumnya jaksa KPK mendakwa Anggoro melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primer, dan melanggar Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU tentang perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hakim Nani Indrawati akhirnya memutuskan menunda persidangan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi.

Anggoro didakwa menyuap sejumlah anggota Komisi Kehutanan DPR dan pejabat Departemen Kehutanan periode 2004-2009. Suap itu bertujuan memuluskan anggaran Departemen Kehutanan--Anggaran 69 Program pada 207--supaya Anggoro dapat Proyek SKRT Departemen Kehutanan senilai Rp 180 miliar pada tahun anggaran 2007.

KHAIRUL ANAM





Baca juga:
Eko Patrio dan Muhaimin Keok di Kota Madiun
Korupsi E-KTP, KPK Geledah Ditjen Kependudukan
Jokowi Usul Dirjen Pajak Jadi Kementerian
Adu Mulut dengan Caleg, Ketua KPU Bima Pingsan
Banyak Calon Legislator Curi Suara Partai
Sugiharto, Pejabat yang Jadi Tersangka Kasus E-KTP

Berita terkait

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

43 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

24 Januari 2024

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

Layanan Kehutanan Amerika berencana mengadopsi skema hutan sosial dari Kalimantan Tengah untuk pengendalian kebakaran hutan.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

17 Januari 2024

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

KontraS meminta PN Cibinong menolak gugatan perusahaan pembakar hutan PT JJP terhadap Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo.

Baca Selengkapnya

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

14 Januari 2024

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

KLHK menyatakan Indonesia terus menunjukkan komitmen dalam upaya pengendalian perubahan iklim global dengan tetap menjaga kepentingan bangsa.

Baca Selengkapnya

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

13 Desember 2023

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

KLHK memandang ACCC sebagai bentuk komitmen tegas Asia Tenggara untuk mengambil tindakan dalam mengatasi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

26 November 2023

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kembali merilis kabar kelahiran badak jantan di Suaka Rhino Sumatera Taman Nasional Way Kambas.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

10 November 2023

Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan dua alasan pembangunan pabrik gula di Papua.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Lahan Bekas Penambangan

18 September 2023

Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Lahan Bekas Penambangan

Jokowi akan mengecek langsung satu per satu jika ada yang tidak memperbaiki lahan bekas pertambangannya.

Baca Selengkapnya

115 Hektare Kebakaran Hutan dan Lahan di Lumajang Berhasil Dilokalisir

13 September 2023

115 Hektare Kebakaran Hutan dan Lahan di Lumajang Berhasil Dilokalisir

Sebagian besar berada wilayah Desa Ranupani dan Desa Argosari, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS)

Baca Selengkapnya