TEMPO Interaktif, Malang: Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Jawa Timur, meminta pada Organisasi Perusahaan Angkutan Darat (Organda) agar segera mengajukan penetapan tarif secara resmi bagi angkutan umum. Permintaan ini disampaikan menyusul harga bahan bakar minyak (BBM) naik rata-rata 29 persen. "Kami meminta kepada Organda agar segera mengajukan penetapan kenaikan tarif bagi angkutan umum. Karena menurut pantauan, tarif sudah naik 50 persen," kata Purnadi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Selasa (1/3).Purnadi mengaku pihaknya tak mampu mencegah kenaikan tarif angkutan umum sepihak itu, karena kenaikan harga BBM juga memicu kenaikan harga-harga kebutuhan bahan pokok. "Daripadakenaikan ongkos itu ilegal dan sepihak, sebaiknya Organda mengeluarkan ketentuan tarif baru.Jika sopir-sopir menaikkan tarifnya, itu sudah melanggar aturan. Tapi posisi kami serba salah juga," ujarnya, seraya menegaskan bahwa selagi belum ada penetapan tarif baru yang resmi, maka tarif lama tetap berlaku. Menurutnya, sola penetapan kenaikan tarif angkutan umum biasanya ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur bagi angkutan umum dalam provinsi, atau ditetapkan oleh bupati dan wali kota bagi angkutan umum pedesaan dan angkutan dalam kota. Berdasarkan penghitungan sementara, bagi angkutan umum pedesaan di Kabupaten Malang, kenaikantarif diperkirakan tak melebihi 10 persen. Tetapi penetapan tersebut masih harus menunggu usulan dari Organda, Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. "Sejauh ini belum ada usulan soal kenaikan tarif bagi angkutan umum." Menurut pantauan di lapangan, menyusul kenaikan harga BBM, tarif angkutan umum di kabupaten dan kota Malang, serta Kota Batu rata-rata naik Rp 500, dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.500 dan dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.000. Abdi Purmono-Tempo